Pelaku Bunuh Diri di Korea Utara Akan Dihukum Mati

Bunuh diri
Presiden Korea Utara Kim Jong Un akam beri hukuman mati kepada rakyat yang bunuh diri. Foto: beritasatu.

Komparatif.ID, Pyongyang– Pelaku bunuh diri di Korea Utara akan dihukum mati oleh Pemerintah. Demikian disampaikan otoritas Korut kepada publik setelah semakin meningkatnya angka bunuh diri di negara miskin tersebut.

Dilansir businessinsider.in, yang disitat Komparatif.ID, Minggu (25/6/2023) angka bunuh diri di Korea Utara berada di peringkat 45 tingkat bunuh diri di dunia. Menurut catatan World Health Organisation (WHO) sesuai data 2019 terdapat 8,2 kasus poh droe keudroe untuk setiap 100.000 orang di Korea Utara.

Presiden Korea Utara Kim Jong Un memberikan perintah kepada jajaran untuk mencegah upaya poh droe keudroe warga. Para pejabat ikut bertanggung jawab supaya rakyat tidak bunuh diri.

Baca: Merawat Sejarah Tragedi Rumoh Geudong

Kim Jong Un menyebutkan bunuh diri merupakan pengkhianatan terhadap sosialisme. Diktator nyeleneh itu mengancam akan menghukum mati siapa saja yang berencana bunuh diri. 

Ancaman hukuman mati dan pejabat ikut bertanggung jawab, membuat para pejabat pusing tujuh keliling. Kim Jon Un merupakan orang tak banyak bicara. Keluarganya pernah dihukum mati karena dituduh berkhianat.

Kim Juga meminta pejabat mengimbau rakyat mencontoh Kim yang teguh melawan Amerika Serikat. Tekad ksatria demi melawan Barat harus dipupuk dengan semangat wira. 

Akan tetapi itu semuanya  simalakama bagi pejabat. Tingkat kemiskinan cukup tinggi di Korut. Menyebabkan angka depresi meningkat. Mereka tak kuasa menahan orang mengakhiri hidup secara mandiri.  Bahkan telah terjadi suicide satu keluarga. Tapi bila tak melakukan pencegahan yang mereka belum paham, maka para pejabat pula yang akan menjadi sasaran. 

“Meskipun kebijakan pencegahan  suicide telah diratifikasi oleh Sekretaris Jenderal, para pejabat tidak dapat menemukan solusi yang tepat,” kata pejabat tersebut kepada Radio Free Asia.

Jumlah pasti kasus suicide di Korea Utara sulit dipastikan karena rezim tersebut jarang memberikan wawasan tentang kekurangan negara tersebut. 

Namun, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan memperkirakan pada bulan Mei bahwa kasus ngendhat telah meningkat sekitar 40% dari tahun sebelumnya, per WION.

Artikel SebelumnyaSecangkir Espresso Robusta di Negeri Lamno
Artikel SelanjutnyaCegah Stunting, TP-PKK Aceh Utara Salurkan PMT di Nibong
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here