Komparatif.ID, Banda Aceh— Pasangan gay Demaza Ahmad dan Apis Irawan, Rabu (24/2/2025) divonis 165 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. keduanya terbukti bersalah karena melakukan hubungan badan melalui dubur (liwath).
Kedua mahasiswa tersebut ditangkap oleh warga pada Kamis (7/11/2024) malam di sebuah kos-kosan di Jalan Kuta Maruko, Lorong Zakaria Yunus. Saat digerebek warga, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan sedang melakukan aktivitas liwath dan keduanya tidak berbusana.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Sakwanah, didampingi Hakim Anggota Said Safnizar dan Mujihendra, dalam persidangan tersebut memvonis Delmaza Ahmad dan Apis Irawan dengan total hukuman 165 kali cambukan yang dilakukan oleh algojo.
Dalam putusan hakim, Delmaza Ahmad mendapatkan 80 kali sebatan cambuk, sedangkan Apis Irawan mendapatkan 85 kali cambukan. Dalam hubungan haram dan menyimpang itu, Delmaza Ahmad berperan sebagai cewek dan Apis sebagai cowok.
Kedua pria yang mengalami disorientasi seksual tersebut divonis bersalah karena dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah liwath. Mereka berdua melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hakim memberatkan keduanya karena Delmaza Ahmad dan Apis Irawan merupakan penganut agama Islam. Kedua manusia yang seharusnya menjunjung tinggi agamanya, justru melakukan perbuatan yang sangat dikutuk di dalam agama Islam.
Baca juga: Sepasang Homoseksual di Rukoh Terancam 100 Cambukan
Hal memberatkan lainnya, kedua pria muda itu telah berulang kali melakukan liwath, yang membuat masyarakat resah. Apis yang menyediakan tempat, diberatkan lagi dengan tindakannya itu.
Adapun yang meringankan, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan liwath. Kemudian keduanya masih muda dan belum pernah dihukum. Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Tidak ada upaya banding atas putusan hukum tersebut. Keduanya mengaku menerima vonis yang telah ditetapkan.
Islam Sangat Melarang LGBT
Karimuddin,S.H.I.,M.A, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAI Al-Aziziyah,Samalanga, Bireuen, dalam artikelnya berjudul: Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dalam Pandangan Alquran dan Hadis, menulis LGBT merupakan suatu fenomena sosial yang tidak lagi mampu disangkal.
Seiring dengan perkembangan jaman dan perubahan pola hidup masyarakat terhadap kaum yang memiliki rasa tertarik dengan sejenis ini mulai terbuka dan mengakui akan hasrat seksual mereka yang mungkin berbeda dengan orang lain di sekitarnya.
Keterbukaan mereka dewasa ini menjadi sebuah permasalahan baru dalam ranah hukum Islam karena perilaku mereka itu sudah menyimpang dengan fitrah manusia yang diciptakan Allah berlainan jenis untuk saling membutuhkan dan melengkapi kekurangan-kekurangan dari lawan jenisnya.
Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan zakar (penis)nya ke dalam dubur laki-laki lain.
Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini.
Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampaui batas (musrifun). Dalam QS Al- Araf ayat 80-81, Allah berfirman:
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 81–80)
Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh farji’-nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut.
Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram, berdasarkan dalil hadits Abu Said Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), AtTirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain.”
Terhadap pelaku homoseks, Allah swt dan Rasulullah saw benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari dalam tulisannya Homoseks, Dosa Yang Lebih Besar Dari Zina telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata:
“Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam AlQur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar.”
Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74. Artinya: “Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.”