Paripurna Tak Penuhi Kuorum,PAW Suhaimi Hamid Ditunda

Rapat paripurna PAW Wakil Ketua II DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, Kamis (13/10/2022) ditunda karena anggota DPRK yang hadir tidak mencapai 2/3 dari 40 orang. Dilaksanakan kembali pada Senin (17/10/2022). Foto: Komparatif.ID.
Rapat paripurna PAW Wakil Ketua II DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, Kamis (13/10/2022) ditunda karena anggota DPRK yang hadir tidak mencapai 2/3 dari 40 orang. Dilaksanakan kembali pada Senin (17/10/2022). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen—Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, Kamis (13/10/2022) ditunda. Akan dilaksanakan kembali pada Senin (17/10/2022).

Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurahman, kepada Komparatif.ID mengatakan anggota DPRK yang menghadiri rapat paripurna tersebut tidak mencapai 2/3 dari 40 anggota Parlemen Bireuen. Dengan demikian rapat tersebut ditunda dan dilaksanakan kembali pada Senin mendatang.

“Sidang paripurna digelar. Tapi tidak mencapai kuorum. Tingkat kehadiran tidak mencapai 2/3 dari 40 orang. Setelah 2 kali di-skors masing masing paling lama 1 jam sidang paripurna ditunda dan dilanjutkan hari Senin,” terang Said.

Baca juga: Suhaimi di Ujung Tanduk

Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRK Bireuen, dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk dukungan politik kepada Suhaimi.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah enam bulan sejak surat usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Bireuen masuk ke Sekretariat DPRK, telah digelar tiga kali rapat di Badan Musyawarah. Kemudian dilanjutkan dengan menyurati Kanwilkumham Aceh, Pemerintah Aceh, serta berkonsultasi langsung dengan parapihak.

Hal tersebut harus ditempuh karena adanya persoalan hukum di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA). DPP PNA hasil KLB 2019 yang dipimpin oleh Samsul Bahri bin Amiren, mengklaim diri sebagai PNA yang sah. Sementara itu, DPP PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf, juga mengklaim diri yang sah.

Di Kanwil kemenkumham, DPP PNA yang diakui adalah yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf. Kemudian Samsul bahri melakukan gugatan. Dalam dua kali kesempatan, DPP PNA KLB dinyatakan sebagai yang sah oleh PTUN Banda Aceh. Tapi Kanwil Kemenkumham bergeming. Mereka melakukan banding.

Sementara itu DPP PNA yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 merupakan PNA yang dipimpin oleh Irwandi Yusuf.

Di sisi lain, DPP PNA Irwandi Yusuf membekukan DPW PNA Bireuen yang dipimpin oleh Salahuddin dan Suhaimi. Digantikan dengan kepemimpinan Saifuddin dan Taufik Ridha.

Salahuddin dan Suhaimi dinilai tidak patuh dan tidak move on dari KLB 2019.

Atas keputusan tersebut, Salahuddin dan Suhaimi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Tapi hingga saat ini belum ada proses apa pun di sana.

 

 

 

 

Artikel SebelumnyaPj Walikota Lhokseumawe Minta Provinsi Tidak Membangun Setengah-setengah
Artikel SelanjutnyaAtasi Banjir Aceh Utara Butuh Komitmen Semua Pihak
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here