Oppo Diklaim Tidak Taat Ketentuan TKDN

Kantor pusat Eropa Barat Oppo Electronics Corp di Düsseldorf, Jerman. Foto: cn techpost.
Kantor pusat Eropa Barat Oppo Electronics Corp di Düsseldorf, Jerman. Foto: cn techpost.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengklaim OPPO Manufacturing Indonesia, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan industri di Indonesia, terutama terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pengelolaan limbah industri.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan meskipun OPPO mengklaim telah mencapai TKDN sebesar 35 persen, hal itu hanya berlaku untuk komponen sekunder yang tidak mencakup aspek krusial dalam produksi handphone.

Ia menegaskan bahwa aspek penting seperti motherboard dan teknologi tinggi lainnya masih menjadi titik lemah yang perlu diperhatikan.

“Anda bisa melihat bahwa komponen inti seperti motherboard atau teknologi tinggi lainnya masih banyak diimpor. Meskipun Oppo mengklaim telah memenuhi TKDN sebesar 35 persen, itu hanya sebatas bahan baku pengemasan seperti plastik dan dus,” ungkap Andi Yuliani Paris pada Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, Andi menyatakan keberlanjutan industri telekomunikasi Indonesia memerlukan dukungan nyata, terutama dari sektor baterai. Ia menyoroti pentingnya pengembangan industri baterai dan perlunya standar khusus untuk mendukung pertumbuhan sektor telekomunikasi di Indonesia.

Selain itu, Komisi VII juga mempertanyakan asal-usul bahan baku tertentu, seperti kaca gawai yang diduga masih diimpor dari China.

Andi menegaskan bahwa fakta ini harus menjadi masukan penting bagi Kementerian Perindustrian agar menghindari penjualan bahan baku ke luar negeri yang kemudian harus dibeli kembali dalam bentuk produk jadi.

Baca juga: USK dan Serunai Malaysia Sepakat Luncurkan Blockchain Sistem Halal

Oppo Abai Kelola Limbah

Tidak hanya pada aspek TKDN, Komisi VII DPR RI juga menyoroti pengelolaan limbah industri yang belum memadai dan tidak memiliki standar khusus dari OPPO Manufacturing Indonesia.

Andi mengatakan perusahaan elektronik konsumen dan komunikasi seluler Tiongkok ini belum memiliki standar khusus dalam pengelolaan limbah, dan hal ini menjadi perhatian serius terutama bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pengelolaan limbah itu penting untuk mengetahui sejauh mana industri mampu mengolah limbah dengan baik,” papar Andi.

Menurut Andi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memantau dan mengawasi tingkat pengelolaan limbah industri untuk memastikan bahwa limbah plastik dan kaca dapat diolah kembali.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengawasi ini. Level pengelolaan limbah itu penting untuk memastikan limbah plastik dan kaca dari industri ini bisa diolah kembali,” tandas Andi.

Artikel SebelumnyaNyonya N Ditahan di LP Tanjung Gusta Medan
Artikel SelanjutnyaKontroversi; Sisi Paling Seksi Sepak Bola

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here