Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Pebisnis Narkoba

Oknum polisi Polda Aceh
Romy Tampubon, Kuasa Hukum terduga pebisnis narkoba yang mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh. Foto: Infoka.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Seorang oknum polisi Polda Aceh dilaporkan ke Propam Mabes Polri, karena diduga telah melakukan upaya pemerasan terhadap seorang terduga pelaku bisnis narkoba.

Laporan tersebut dibuat oleh Kuasa Hukum EBG, Romy Tampubolon, Senin (11/9/2023). Romy Tampulon membuat laporan karena kliennya mengaku diperas oleh seorang oknum polisi  Polda Aceh yang bertugas di Ditnarkoba Subdit 2. Peristiwa itu disebut terjadi pada 20 Agustus 2023.

Romy berharap Mabes Polri dapat memberikan keadilan kepada kliennya.

Baca: Terduga Bandar Narkoba Nagan Raya Tewas Dibedil Polisi

Dari siaran pers yang diterima Komparatif.ID, Senin (18/9/2023) Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Aceh saat ini masih mendalami dugaan pemerasaan yang dilaporkan kuasa hukum EBG—terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu—ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan Bidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasaan tersebut. Namun, sambungnya, keterangan dan fakta yang didapat berbeda dengan apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor ke media.

Sampai saat ini pihak keluarga EBG dan kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan oleh Polda Aceh. Berkali-kali dihubungi, kata Joko, mereka belum juga memenuhi panggilan untuk dapat diambil keterangannya.

Artikel SebelumnyaSalah Pakai Tukang, Plafon Runtuh, Seorang Warga Banda Aceh Rugi
Artikel SelanjutnyaKejari Bireuen Damaikan 2 Janda yang Berkelahi di Jalan
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here