OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya
OJK cabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perintahkan segera bentuk tim likuidasi. Foto: Bisnis.

Komparatif.ID, Jakarta— Kisah panjang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya mencapai babak terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa milik negara itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.

OJK menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi pemegang polis yang selama ini terdampak oleh masalah keuangan Jiwasraya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Jiwasraya secara otomatis dilarang melakukan segala bentuk kegiatan di bidang asuransi jiwa. Tidak hanya itu, seluruh jajaran pemegang saham, direksi, dewan komisaris, hingga pegawai perusahaan juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan aset yang dapat mengurangi nilai kekayaan perusahaan.

Baca juga: OJK Aceh Gandeng Media Bangun Kepercayaan Publik

“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/2/2025).

OJK juga mewajibkan Jiwasraya untuk menyusun neraca penutupan dalam waktu 15 hari sejak izin usaha dicabut. Selain itu, dalam 30 hari setelah pencabutan, perusahaan harus menggelar rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Tim ini nantinya bertugas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan pembubaran tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernomor S-30/MBU/01/2025 yang terbit pada 22 Januari 2025.

Rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan kemudian memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan pembentukan tim likuidasi yang akan menangani penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.

Dalam proses likuidasi ini, seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai diwajibkan untuk memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan. Mereka juga tidak boleh menghambat jalannya proses likuidasi yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk.

Artikel SebelumnyaHasto Ditahan KPK, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Retreat
Artikel SelanjutnyaAceh Berpeluang Tumbuh Menjadi Pusat Ekonomi Baru di Indonesia
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here