Komparatif.ID–Obat merupakan kebutuhan orang sakit. Beberapa jenis obat tidak dapat berhenti digunakan meskipun seseorang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Para ahli medis dan ahli agama, pada sebuah seminar di Maroko tahun 1997 bertema “An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues” menyepakati 7 jenis obat yang dapat digunakan selama puasa Ramadhan. Artinya yang diputuskan bisa digunakan adalah obat tidak membatalkan puasa.
Apa saja jenis obat tersebut? Dilansir Halo Apoteker Indonesia berikut jenis-jenisnya:
1. Obat yang diapsorpsi melalui kulit (salep, krim dan plaster).
2. Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti nitrlogliserin untuk angina pectoris).
3. Obat-obat yang disuntik melalui kulit, otot, sendi dan vena. Kecuali pemberian makanan melalui intravena.
4. Obat tetes mata atau telinga.
5. Obat kumur sejauh tidak tertelan.
6. Pemberian gas oksigen dan anestesi.
7. Obat yang digunakan melalui vagina seperti suppositoria.
Demikianlah 7 obat tidak membatalkan puasa dan dapat dipergunakan sepanjang puasa.