Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T

Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Rp9 T di Kemendikbudristek Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,9 T
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: CNBC Indonesia.

Komparatif.ID, Jakarta— Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia.

Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), mengatakan Nadiem Makarim jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya.

Sebelumnya, pada pagi harinya, Nadiem hadir di Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Rp9 T di Kemendikbudristek

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejagung mendalami peran Nadiem terkait keuntungan yang diperoleh dari dugaan mark up harga laptop serta soal mekanisme pengadaan Chromebook.

Selama periode 2019-2022, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Program ini ditujukan untuk sekolah, terutama di daerah 3T.

Namun, penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif karena sebagian besar daerah penerima belum memiliki akses internet memadai, sehingga fungsi laptop tidak dapat digunakan secara optimal.

Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari pengadaan Item Software (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, ada empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arief atau Ibam yang menjabat sebagai mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Penetapan Nadiem Makarim jadi tersangka menambah daftar panjang pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli 2024.

Kini, kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut dengan Nadiem Makarim jadi tersangka utama dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar ini.

kampungbet

kampungbet

Artikel SebelumnyaUpin Ipin Doakan Indonesia Segera Pulih
Artikel SelanjutnyaPembunuh Kurir di Aceh Timur Dipicu Setoran COD Habis Untuk Judol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here