Muslim Ayub Minta Gubernur, MPU & DPRA Buat Aturan Libur Iduladha 4 Hari

Muslim Ayub Libur iduladha 4 hari
Muslim Ayub, anggota DPR RI. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Anggota DPR RI asal Aceh Muslim Ayub, meminta Gubernur Aceh Teungku H. Muzakir Manaf, membuat aturan yang menetapkan libur Iduladha di Serambi Mekkah selama empat hari. Peluang tersebut terbuka lebar, karena secara nasional, Idulfitri 1446 H, liburnya sampai delapan hari.

Politisi Partai NasDem tersebut yang kini duduk di Komisi XIII DPR RI, Senin (14/4/2025) mengatakan sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, Aceh harus tampil sebagai wilayah yang berkomitmen menjalankannya.

Bac: Pembunuh dan Anis Maula Mondok di Dayah yang Sama

Selama ini libur Iduladha di Indonesia hanya satu hari saja, yaitu pada 10 Zulhijjah. Tiga hari Tasyrik setelahnya yaitu 11-13 Zulhijjah, mulai bekerja kembali seperti biasa. Hal yang sama juga berlaku di Aceh, meski tidak efektif karena secara umum masyarakat masih berlebaran.

Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam yang telah disahkan melalui berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, seharusnya di Aceh pemerintah juga menggelar libur Iduladha selama empat hari.Secara gezah, Iduladha lebih besar karena bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Politisi asal Aceh Tenggara tersebut mengatakan, penetapan libur Iduladha selama empat hari dari Pemerintah Aceh menjadi sangat penting, supaya gezah pelaksanaan syariat Islam semakin kuat di Aceh. Juga supaya seluruh umat Islam di Aceh berkesempatan merayakannya dengan riang gembira bersama keluarga, keluarga, dan lingkungan sosial.

“Hari pertama sudah dihabiskan dengan pelaksanaan Salat Ied dan penyembelihan hewan kurban. Di beberapa tempat malah dilakukan penyembelihan kurban pada hari kedua. Lalu, kapan sempat bersilaturrahmi dan bersantai sembari makan dan minum bersama keluarga?” kata Muslim Ayub.

Oleh karena itu, katanya lagi, supaya semua orang di Aceh dapat menyambung silaturahmi pada Iduladha, kiranya Pemerintah Aceh perlu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang libur selama empat hari.

Ia menjelaskan hari Tasyrik sangat istimewa di dalam Islam. Umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik. Mereka dianjurkan menikmati hidangan berupa daging dan makanan sehat lainnya.

Untuk itu, Gubernur melalui dinas terkait, bersama MPU, serta DPR perlu secepatnya menyusun sebuah regulasi yang nantinya berisi aturan bahwa di Aceh libur Iduladha selama empat hari. Berlaku bagi seluruh kalangan, baik pemerintah maupun swasta.

Ia mengatakan Gubernur tidak perlu ragu. Bali sudah lama mempraktekkan hal istimewa untuk perayaan hari besar Hindu. Sebagai daerah yang mayoritas Hindu, secara lokal Pemerintah Bali menetapkan hari libur keagamaan, di luar libur nasional.

Terdapat 18 jenis hari libur lokal yang ditetapkan pemerintah di sana, yang berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan.

Hal unik di Bali, khusus pada hari raya Nyepi, selama satu hari penuh siapapun harus berdiam di rumah. kendaraan bermesin tidak boleh lalu-lalang, Bandara tidak boleh beroperasi pada Nyepi.

Pada perayaan Galungan dan Kuningan, libur lokal di Bali mencapai dua minggu.

“Bila Bali saja bisa melaksanakan keistimewaannya tanpa diikat oleh regulasi, konon lagi kita di Aceh yang keistimewaan dan kekhususan kita dilindungi oleh lebih dari satu udang-undang. Maka saya mendorong Gubernur dan jajarannya, membuat regulasi, apakah dalam bentuk surat edaran maupun qanun. Yang penting hari raya Iduladha di Aceh menjadi istimewa, tidak sama dengan daerah lain,” katanya.

Muslim Ayub mendesak Gubernur, MPU dan DPRA segera bergerak menerbitkan regulasi, supaya libur Iduladha selama 4 hari dapat dimulai tahun ini.

Artikel SebelumnyaMuchsin Resmi Jabat Sekretaris BPMA
Artikel SelanjutnyaBawa 192 Kg Sabu, 1 Petani Batee Timoh Ditangkap Bareskrim Polri
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here