Mulai 1 Juli, Warga Aceh Urus SIM Harus Aktif BPJS

Mulai 1 Juli, Warga Aceh Urus SIM Harus Aktif BPJS Foto: Polri.
Foto: Polri.

Komparatif.ID, Jakarta— Mulai 1 Juli 2024, warga Aceh yang ingin urus SIM, harus aktif sebagai peserta BPJS. Bila belum aktif, SIM, dapat dibuat, tapi tidak dapat diambil.

Aturan baru tersebut, disampaikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, seperti dilansir CNN Indonesia, yang disitat Komparatif.ID, Rabu(16/6/2024).

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, saat warga hendak urus SIM, petugas akan memeriksa keaktifan BPJS yang bersangkutan.Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh petugas pembuatan SIM.

“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Jika status BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun, SIM tidak bisa diambil sampai peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: 5 Sopir Bus di Aceh Positif Konsumsi Narkoba

Heru mengatakan nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” imbuhnya.

Mabes Polri sebelumnya akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif. Ketentuan ini akan diujicoba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Keterangan senada disampaikan oleh Kepala BPJS Kota Langsa Sri Yulizar Pohan, saat menggelar sosialisasi di sebuah kafe di Kota Langsa, Selasa (25/6/2024).

Sri Yulizar Pohan mengatakan Provinsi Aceh menjadi salah satu tempat ujicoba pelaksanaan perpanjangan SIM, dengan melampirkan keaktifan kepesertaan BPJS.

Artikel SebelumnyaGedung Milik Kadin Aceh Utara di Lhokseumawe Dijual
Artikel SelanjutnyaAngkut Batu Hijau, 3 Warga Bireuen Ditangkap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here