MK: Pemilu 2024 Proporsional Terbuka!

Proporsional terbuka
Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka. Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Komparatif.ID, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada Kamis (15/6/2023), perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan Pemilu 2024 diselenggarakan secara proporsional terbuka, berdasarkan pertimbangan bahwa tahapan pelaksanan pemilihan umum sedang berjalan. Serta untuk menyiapkan instrumen dan perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029.

Baca: Aset Koruptor Tak Bisa Disita Serta-Merta

Para hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga menyebutkan dalam keputusannya bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian.

Putusan tersebut dihasilkan dari Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi yaitu ketua merangkap anggota Anwar Usman, anggota: Saldi Isra, Aroef Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.Keputusan tersebut selesai dibaca pukul 13.00 WIB.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XI/2022, amar putusan: dalam provisi: menolak, disambut gegap gempita oleh bacaleg di seluruh Indonesia. Di laman media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram mereka mengaku kembali bergairah, karena dapat bertarung face to face di lapangan, dan dapat langsung mengajak masyarakat pemilih untuk mencoblos nama mereka di Pemilu 2024.

Artikel SebelumnyaSekda Bustami Buka Rakerda Dekranasda Aceh 2023
Artikel SelanjutnyaRoza Sahputra, Anak Muda Aceh di Panggung Bisnis Regional
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here