Mendagri Minta Gubernur Usulkan Calon Pj Bupati/Walikota

Mendagri Minta Gubernur Usulkan Calon Pj Bupati/Walikota
Mendagri Minta Gubernur Usulkan Calon Pj Bupati/Walikota.

Komparatif.ID, Jakarta– Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Senin (4/4/2022) menyurati gubernur seluruh Indonesia terkait penyiapan calon Pj.

Dalam surat nomor:131/2388/OTDA, Akmal Malik mengatakan berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2022, maka perlu disampaikan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3) ayat (9) dan ayat (11) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022 diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kepada gubernur, Dirjen Otda meminta agar mengusulkan 3 nama calon pj bupati/walikota pada tiap kabupaten/kota sebagai bahan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj bupati/walikota. Usulan tersebut paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota wakil walikota.

Ada empat kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon pj bupati/walikota. Pertama, menduduki jabatan tinggi pratama. Kedua, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Ketiga, melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/walikota.

Keempat, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Surat tersebut dikirim ke 25 gubernur se Indonesia, dan ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here