Komparatif.ID, Jakarta— Menteri Dalam Negeri Tito (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 13 desa di Aceh hilang akibat banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Selain Aceh, bencana serupa juga menyebabkan hilangnya desa di dua provinsi lain di Sumatra, sehingga total desa yang hilang mencapai 22 desa
“Di Aceh ada 13, hilang, tersapu. Di Sumatra Utara ada delapan, Sumatra Barat ada satu,” ujarnya saat konferensi pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana jelang akhir tahun di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (29/12/2025).
Dalam paparannya, Tito menyebutkan jumlah rumah yang mengalami kerusakan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat cukup besar. Rumah dengan kategori rusak ringan tercatat sebanyak 68.850 unit, rusak sedang 37.520 unit, dan rusak berat mencapai 56.108 unit.
Rumah dengan kerusakan berat inilah yang akan menjadi prioritas pembangunan hunian sementara dan hunian tetap. Secara keseluruhan, total rumah terdampak di tiga provinsi tersebut mencapai 213.432 unit.
Tito menambahkan, apabila penanganan rumah rusak ringan dan rusak sedang dapat segera dilakukan, maka sebagian besar warga bisa kembali ke rumah mereka. Berdasarkan perhitungan pemerintah, sekitar dua pertiga dari rumah yang rusak berada dalam kategori ringan dan sedang.
Baca juga: KASAD: Jembatan Bailey Teupin Mane Disabotase
Dengan dukungan bantuan dari Kementerian Sosial, termasuk bantuan kebutuhan dasar, langkah ini diperkirakan dapat mengurangi jumlah pengungsi hingga hampir 60 persen.
Selain sektor perumahan, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan perhatian pada pemulihan administrasi kependudukan. Banyak dokumen penting warga yang hilang akibat banjir.
Sejak akhir November, pemerintah telah membentuk sembilan tim untuk mendata dan membantu layanan dukcapil di 52 kabupaten dan kota terdampak. Dari seluruh wilayah tersebut, hanya tiga daerah yang sempat mengalami gangguan layanan serius, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa.
Hingga saat ini, pemerintah telah memproduksi sebanyak 63.230 dokumen kependudukan, mulai dari kartu keluarga, KTP elektronik, hingga akta kelahiran dan kematian.
Dan ini semua tidak bayar. Mulai dari kartu keluarga, KTP elektronik, ada juga akte kelahiran, akte kematian, dan lain-lain,” imbuhnya.












