Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Disalatkan di BSD Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun, Sabtu (8/11/2025). Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Boyamin Saiman, kuasa hukum sekaligus rekan dekat Antasari. Menurut Boyamin, jenazah almarhum akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan, setelah salat Ashar.

“Betul, barusan saya konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif. Memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba’da Ashar,” kata Boyamin saat dikutip dari detikcom.

Boyamin Saiman mengajak masyarakat untuk mendoakan almarhum. “Mohon doanya, mohon dimaafkan segala kesalahan beliau, semoga amal ibadahnya diterima dan keluarganya diberi ketabahan,” ujarnya.

Baca juga: Muntasir Hamid Meninggal Dunia

Siapa Antasari Azhar

Antasari Azhar dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sebelum menjadi Ketua KPK, Antasari meniti karier panjang di dunia kejaksaan dan pernah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Kariernya mencapai puncak ketika ia terpilih sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Di bawah kepemimpinannya, KPK mencatat sejumlah pencapaian besar, termasuk pengungkapan kasus suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam perkara BLBI, serta penangkapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution terkait kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.

Namun masa kepemimpinan Antasari tidak berlangsung lama. Pada 2009, ia terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Meski demikian, Antasari bersikeras ia tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi. Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, ia menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2016 dan resmi bebas murni pada 2017.

Artikel SebelumnyaUIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Ampel Bahas Pembentukan Asosiasi Nasional S3 Studi Islam
Artikel SelanjutnyaPembangunan Aceh Sebatas Nostalgia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here