Mantan Kadisdik Aceh Jadi Tersangka Korupsi Wastafel

Mantan Kadisdik Aceh
Rahmat Fitri. Foto: Dok RF.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Mantan Kadisdik Aceh Rahmat Fitri, Senin (4/9/2023) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel untuk SMA/SMK, SLB di seluruh Aceh.

Selain mantan Kadisdik Aceh Rahmat Fitri, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kedua tersangka lainnya yaitu Zulfahmi dan Mukhlis.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh.

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah

Baca: Keadilan untuk Imam Masykur

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Artikel SebelumnyaIbu Kandung Imam Masykur Akan Temui Hotman Paris
Artikel SelanjutnyaIbu Muda & Pacar Lesbi Siksa Anak 7 Tahun
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here