LPS Tidak Beri Jaminan untuk Simpanan Emas Nasabah di Bank

lps simpanan emas
Simpanan emas di bank tidak dijamin oleh LPS. Foto: jakartadaily.id.

Komparatif.ID, Banda AcehLembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memberikan jaminan simpanan emas di bank, meski layanan bank emas (bullion bank) telah diberlakukan di Indonesia.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Lembaga LPS Wilayah I, Pramuji Novri Hariyanto, Jumat (9/5/2025) dalam acara temu media di Kyriad Muraya Hotel,Banda Aceh, menjelaskan bullion bank  alias bank emas—warga menyimpan emas di bank— telah berlaku di Indonesia.

Baca: Bisnis Ritel BSI Aceh Tumbuh Pesat, Emas & Haji Jadi Primadona

Akan tetapi, sampai saat ini, emas yang disimpan di bank belum mendapatkan jaminan dari LPS. Sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, tidak memberikan wewenang kepada lembaga tersebut untuk menjamin simpanan di bank dalam bentuk emas.

“Simpanan dalam bentuk emas di bank, tidak dijamin oleh LPS,” terang Pramuji Novri.

Lebih lanjut dia menjelaskan simpanan nasabah di bank yang dijamin oleh LPS untuk bank konvensional yaitu giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan.

Sedangkan simpanan nasabah di bank syariah yang diberi jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan yaitu giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan lembaga tersebut.

Mengapa emas tidak mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan bila bank dinyatakan bankrupt? Disitat dari jakartadaily.id, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah beberapa waktu lalu menjelaskn mengapa simpanan emas nasabah di bank tidak diberi jaminan.

Dia menjelaskan, simpanan emas nasabah di bank bersifat unlocated account, serupa dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Akan tetapi karena denominasi dalam bentuk emas terstandardisasi, sehingga tidak jadi objek penjaminan simpanan, karena bukan denominiasi rupiah.Simpanan emas nasabah di bank tidak masuk klasifikasi simpanan masyarakat, sehingga tidak dijamin LPS.

Artikel SebelumnyaHanya 0,2 Persen Anak Indonesia Nikmati Sekolah Bertaraf Dunia
Artikel SelanjutnyaWagub Minta Tol Sibanceh Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here