
Komparatif.ID, Banda Aceh—Bila Anda termakan promo cashback bank saat menyimpan uang di perbankan, hati-hati. Besar kemungkinan simpanan Anda tidak mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ada tiga syarat simpanan Anda diberi jaminan oleh LPS. Simpanan Anda dinilai layak bayar (eligible deposit) harus memenuhi kriteria 3 T. Apa saja 3 T tersebut?
Baca: LPS Tak Beri Jaminan Simpanan Emas Nasabah di Bank
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Lembaga LPS Wilayah I, Pramuji Novri Hariyanto, Jumat (9/5/2025) dalam acara temu media di Kyriad Muraya Hotel,Banda Aceh,menerangkan, nasabah perlu berhati-hati dalam menerima hadiah atau nama lain yang diberikan bank.
Setiap hadiah atau nama lain yang diberikan bank dalam bentuk uang, akan dihitung oleh LPS dalam bentuk bunga, tidak peduli berapapun jumlahnya.
“Masih banyak yang tidak tahu, bahwa simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS bilamana si nasabah ikut menerima cashback dari bank,” sebut Novri.
Dalam peraturan LPS, setiap cashback yang diterima nasabah dalam bentuk uang tunai, maupun e-wallet, akan dihitung sebagai komponen bunga.
Berapa tingkat bunga simpanan yang dijamin LPS? Untuk bank konvensional 4,25 persen. BPR 6,75 persen, dan valas 2,25 persen. Sedangkan untuk bank syariah tidak berlaku perhitungan bunga, karena perbankan tersebut berkonsep bagi hasil.
“Jadi hati-hati ya. Termasuk e-wallet ikut dihitung sebagai bunga. Bila diterima nasabah harus jeli. Jangan karena tergiur cashback, justru nantinya simpanannya tidak dijamin,” kata Novri.
Dia mengimbau kepada nasabah bank, bilapun menerima cashback, jangan sampai melampau jumlah bunga yang telah ditetapkan.











