Gara-gara Live TikTok, Seorang Suami di Kuta Krueng Habisi Istrinya

kuta krueng live tiktok
Kapolres Pijay AKBP Faisal, Sabtu (31/5/2025) menggelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap seorang istri di Kuta Krueng, Pijay, oleh suaminya, setelah cekcok. Sang suami cemburu karena istrinya selalu live TikTok. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Meureudu—Di tengah malam buta, seorang suami di Kuta Krueng, Bandar Dua, Pidie Jaya, menghabisi istrinya. S (54) menghabisi istrinya, H(43) setelah ribut besar, akibat sang suami melarang istrinya melakukan live di TikTok.

Peristiwa iberdarah itu terjadi pada Rabu (28/5/2025) tengah malam. Tatkala warga lainnya telah terlelap di balik selimut di rumah masing-masing, S dan H sedang ribut besar. Keduanya cekcok karena S naik pitam bersebab istrinya selalu live TikTok.
S mengatakan dirinya cemburu. Tapi H juga membela diri, bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran. Tak terima alasan dari istrinya, warga Kuta Krueng tersebut mengambil kain sarung, dan kemudian menghabisi sang istri.

Baca: TikTok Resmi Dilarang di Amerika Serikat

Pertengkaran itu diam-diam dikupingi oleh anak mereka. Sang anak memasang telinga dari luar kamar, mendengar pertengkaran kedua orangtuanya. Sang anak kemudian mendobrak pintu kamar, tatkala merasa curiga bila ada yang lebih dari sekadar pertengkaran.

Pintu kamar berhasil dia dobrak, tapi semuanya telah terlambat. Sang ibu telah tergeletak di lantai, dan sang ayah berdiri mematung di dekat jenazah.

Kala melihat sang anak mendobrak pintu, warga Kuta Krueng tersebut melarikan diri. Meninggalkan anak dan jasad istrinya di dalam kamar sempit. Sang anak meraung, S lari tunggang langgang.

Si anak dengan perasaan hancur lebur memberitahu aparatur desa. Kemudian mereka membuat laporan ke polisi. Hanya dalam tempo delapan jam, S dibekuk di tempat persembunyiannya di Deah Pangwa, Kecamatan Tienggadeng, Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal, Sabtu (31/5/2025) dalam keterangan pers, menjelaskan S telah ditahan di tahanan Mapolres sejak 29 Mei 2025. Sedangkan jenazah korban hari kejadian langsung dibawa ke RSUDZA, Banda Aceh, untuk kebutuhan otopsi.

AKBP Faisal menjelaskan, tersangka dibidik dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaSuhu di Banda Aceh Capai 34 Derajat, BMKG: Bukan Gelombang Panas
Artikel SelanjutnyaMIN 9 Banda Aceh Bantah Pungli, Dana Sumbangan Sudah Dikembalikan
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here