Krisis iklim merupakan fenomena global yang dampaknya semakin nyata dan kompleks dalam kehidupan manusia. Dalam kerangka pembangunan global, isu ini menjadi perhatian utama melalui Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan terkait aksi iklim, pengelolaan air, permukiman berkelanjutan, dan pengurangan ketimpangan.
Namun, efektivitas respons terhadap krisis iklim sangat ditentukan oleh bagaimana masalah ini dibaca, direpresentasikan, dan diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan.
Dalam diskursus arus utama, krisis iklim kerap direduksi pada persoalan wilayah pesisir. Kenaikan muka air laut, abrasi menjadi indikator dominan dalam membaca risiko iklim, sehingga masyarakat pesisir sering diposisikan sebagai kelompok paling rentan.
Pendekatan ini membentuk orientasi kebijakan adaptasi iklim yang kuat ke arah pesisir dan melahirkan konsep resiliensi pesisir sebagai narasi utama dalam pembangunan berkelanjutan.
Meski secara empiris masyarakat pesisir memang menghadapi ancaman serius, dominasi wacana ini berisiko menyempitkan pemahaman terhadap spektrum kerentanan iklim yang jauh lebih luas.
Fenomena banjir dan longsor yang terjadi belakangan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memperlihatkan dengan jelas keterbatasan cara pandang tersebut. Bencana-bencana ini tidak terjadi di wilayah pesisir, melainkan di kawasan hulu dan tengah daerah aliran sungai (DAS), serta di permukiman masyarakat riparian.
Banjir bandang, longsor, dan kerusakan masif di wilayah seperti Aceh bagian tengah, Langkat dan Mandailing di Sumut, serta Agam dan Pasaman di Sumbar menunjukkan bahwa krisis iklim di wilayah ini bekerja melalui destabilisasi sistem sungai, bukan melalui kenaikan muka air laut.
Masyarakat riparian hidup dalam ketergantungan langsung terhadap sungai sebagai sumber air, ruang ekonomi, dan lingkungan permukiman. Perubahan iklim memengaruhi sistem hidrologi sungai melalui intensitas hujan yang semakin ekstrem, perubahan pola musim, serta fluktuasi debit air yang tajam dan sulit diprediksi.
Dalam konteks Sumatra, tekanan iklim ini berinteraksi dengan kerusakan ekologis di hulu DAS akibat deforestasi, ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Akibatnya, sungai kehilangan daya tampung alaminya, sedimentasi meningkat, dan banjir tidak lagi bersifat musiman, melainkan berulang dan mendadak.
Baca juga: Tahun Baru di Tengah Bencana Aceh : Refleksi, Ketahanan, dan Harapan.
Dampak dari kondisi ini tidak hanya berupa kerusakan fisik, tetapi juga kerentanan sosial-ekonomi yang mendalam. Masyarakat riparian mengalami kehilangan tempat tinggal, rusaknya aset ekonomi, terganggunya mata pencaharian berbasis sungai dan lahan basah, serta memburuknya akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Mereka berada pada persimpangan antara risiko ekologis dan ketimpangan struktural. Namun ironisnya, dalam banyak kebijakan tata ruang dan perencanaan kota, masyarakat riparian justru direpresentasikan sebagai penyebab masalah—melalui narasi permukiman ilegal dan perusakan bantaran sungai—alih-alih sebagai korban dari kegagalan tata kelola DAS.
Analisis Wacan Kritis Krisis Iklim
Dalam perspektif Analisis Wacana Kritis, representasi ini menunjukkan ketimpangan relasi kuasa dalam produksi pengetahuan tentang krisis iklim. Kelompok yang paling terdampak justru kehilangan posisi sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan lokal, dan kapasitas adaptif.
Negara cenderung merespons bencana secara reaktif melalui bantuan darurat dan relokasi, tanpa mengoreksi model pembangunan ekonomi yang menjadi akar masalah.
Hal ini terlihat jelas dalam kasus Aceh, Sumut, dan Sumbar, di mana respons pascabencana tidak diikuti dengan evaluasi serius terhadap kebijakan perizinan di hulu DAS.
Kesalahan mendasar terletak pada cara pusat membaca wacana global krisis iklim. Wacana internasional tentang adaptasi dan resiliensi diserap secara parsial dan diterjemahkan secara sempit, sehingga resiliensi dipahami terutama sebagai persoalan teknis dan infrastruktur.
Padahal, resiliensi masyarakat riparian berbeda secara fundamental dengan resiliensi masyarakat pesisir. Resiliensi riparian berkaitan dengan kemampuan menghadapi ketidakstabilan sistem sungai, mempertahankan mata pencaharian, menjaga akses air bersih, serta berpartisipasi dalam tata kelola lingkungan. Ia bersifat sosial, ekologis, dan kelembagaan sekaligus, bukan sekadar soal tanggul, bendungan, atau normalisasi sungai.
Dalam kerangka SDGs, pengabaian terhadap masyarakat riparian berpotensi melemahkan pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Krisis banjir dan longsor di Sumatra menunjukkan bahwa pencapaian SDG 6 (air bersih dan sanitasi), SDG 11 (permukiman berkelanjutan), SDG 10 (pengurangan ketimpangan), dan SDG 13 (aksi iklim) tidak mungkin dipisahkan dari reformasi kebijakan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam.
Mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis DAS justru memperbesar risiko bencana dan memperdalam ketimpangan.
Dengan demikian, krisis iklim menuntut perluasan cara pandang dalam mengidentifikasi kelompok rentan dan bentuk kerentanan yang mereka alami. Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah anomali cuaca, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan pembangunan yang gagal membaca krisis iklim secara utuh.
Selama narasi kebijakan masih terjebak pada fokus pesisir dan mengabaikan masyarakat riparian, agenda SDGs akan terus tampak progresif di atas kertas, tetapi rapuh dalam realitas. Pendekatan pembangunan yang selaras dengan krisis iklim hanya mungkin tercapai jika negara berani mengoreksi wacana dominan, menempatkan masyarakat riparian sebagai subjek utama, dan menata ulang model ekonomi yang selama ini justru memperbesar risiko bencana.












