Komparatif.ID, Banda Aceh—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diminta menunda menerbitkan SK komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh yang telah diparipurnakan oleh DPRA pada Senin (24/7/2023).
Permintaan penundaan penerbitan SK komisioner KIP Aceh, disampaikan Prof. Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini, melalui kuasa hukum mereka Kantor hukum ERA Law Firm.
Dalam surat bertanggal, Selasa (25/7/2023) kuasa hukum ketiga peserta fit and propert test yang mendapatkan nilai tertinggi tersebut, Erlizar Rusli,S.H.,M.H, meminta KPU RI tidak menerbitkan SK komisioner KIP Aceh, karena masih berperkara hukum.
Baca: Punya Nilai Tertinggi Seleksi Tapi Tak Lulus, 3 Peserta Seleksi KIP
“Demi kepastian hukum kami minta KPU RI tidak menerbitkan SK Komisioner KIP Aceh yang telah diumumkan oleh Komisi 1 DPRA dan telah diparipurnakan oleh DPR Aceh sehari yang lalu,” terang Erlizar Rusli dalam surat yang dikirimkan kepada KPU RI di Jakarta.
Erlizar Rusli mencantumkan kronologis secara utuh tentang proses rekrutmen calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 oleh Komisi 1 DPRA.Banyak kejanggalan dan patut diduga telah terjadinya money politic.
Ia melanjutkan, bahwa DPRA telah mengabaikan sanggahan yang dilayangkan oleh klien Erlizar Rusli. Surat sanggahan yang disampaikan pada Senin (24/7/2023) diabaikan oleh DPRA. Anggota Parlemen Aceh tetap melakukan paripurna terhadap penetapan anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.
Karena diabaikan oleh Parlemen Aceh, Prof. Muhammad Siddiq dan kawan-kawan melalui Erlizar mengatakan pihaknya menempuh langkah hukum, dengan melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Pertama, karena kasus ini sedang berperkara, maka tidak boleh diterbitkan SK oleh KPU RI. Apabila tetap diterbitkan dengan belum adanya kekuatan hukum tetap, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” sebut Erlizar Rusli.