KPA: Sebaiknya Tak Bangun Masjid di Bekas Rumoh Geudong

Wakil Ketua KPA
Teungku H. Kamaruddin Abubakar. KPA menolak rencana pembangunan masjid di bekas Rumoh Geudong. Rencana itu ada upaya penghilangan bukti sejarah tentang pelanggaran HAM berat di masa lalu. Demikian disampaikan KPA Pusat, Kamis (22/6/2023). Foto: Dok. Kamaruddin.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, menolak pendirian masjid di lokasi bekas situs Rumoh Geudong, di Gampong Bili Aroen, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPA Pusat, Teungku H. Kamaruddin Abubakar, dalam siaran persnya yang diterima Komparatif.ID, Kamis (22/6/2023) sore, yang dikirim oleh Juru Bicara KPA Pusat Azhari, S.I.P.

Kamaruddin mengatakan wacana pembangunan masjid di bekas situs Rumoh Geudong, tidak arif dilakukan, karena spot itu merupakan salah satu tempat penyiksaan terhadap rakyat sipil di masa lalu. Seharusnya yang dibangun di sana adalah museum HAM, yang didukung oleh fasilitas pendidikan.

Baca: Kisah Suami Istri yang Disiksa di Rumoh Geudong

Rumoh Geudong merupakan satu dari tiga pelanggaran HAM berat yang pernah dilakukan aparat keamanan dan pertahananan di Aceh dan telah diakui oleh negara. Pengakuan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo diberi apresiasi oleh KPA. Meski masih banyak peristiwa lain yang belum masuk dalam perhatian pemerintah.

Pengakuan tersebut jangan sampai menjadi kabur, dengan dibangunnya masjid. Secara sosio kultural di Mukim Aron telah terdapat dua masjid yang cukup representatif. Sehingga tidak dibutuhkan masjid baru. Bahkan bila nantinya dibangun, justru akan menimbulkan persoalan baru, termasuk kekurangan jamaah.

“KPA menolak dengan tegas rencana pembangunan masjid di bekas situs Rumoh Geudong. Itu tempat bersejarah dalam rentang panjang pelanggaran HAM berat di Aceh. Banyak sekali orang Aceh yang syahid di sana setelah disiksa tanpa peri kemanusiaan,” sebut H. Kamaruddin Abubakar, seperti disampaikan oleh Azhari Cage.

Penolakan tersebut bukan sebatas di media massa. Tapi juga turut disampaikan dalam bentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Presiden RI  Joko Widodo, pada 19 Juni 2023.

KPA menduga ada maksud terselubung dengan rencana pembangunan masjid di bekas tapak pos sattis tempat penyiksaan terhadap warga sipil Aceh di masa DOM.

“Ini kami duga ada upaya terselubuh untuk menghilangkan titik sejarah. Komite Peralihan Aceh menolak keras upaya pengelabuan sejarah. Presiden harus mendengar aspirasi KPA. Jangan campur aduk antara politik, hukum, keadilan, dan religiusitas,” sebutnya.

Artikel SebelumnyaKisah Suami Istri yang Disiksa di Rumoh Geudong
Artikel SelanjutnyaMukhlis Apresiasi Komisioner Baru KIP Bireuen
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here