Korupsilah Seperti Harvey Moeis, Supaya Hakim Membelamu

Harvey Moeis
Kepercayaan publik terhadap peradilan berpotensi rusak dengan vonis ringan Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komparatif.ID, Jakarta–Harvey Moeis dan kawan-kawan yang divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memantik kecaman publik. Bahkan sebagian membuat meme yang mengolok-olok putusan majelis hakim, yang secara terang-terangan menumbuhkan semangat korupsi.

Para bandit yang terlibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pasti tersenyum di balik dinding penjara. Mereka yang telah menyebabkan keuangan Republik Indonesia merugi hingga Rp300 triliun, mendapatkan vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Para bandit yang tersenyum lega tersebut adalah Harvey Moeis. Suami artis Sanda Dewi divonis enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Baca: Dewi Sandra Diserang Netizen, Padahal yang Korupsi Suami Sandra Dewi

Jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey Moeis penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar.

Suparta, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara tuntutan jaksa adalah 14 tahun penjara.

Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara tuntutan dari jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tamron Tamsil alias Aon, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal tuntutan jaksa adalah 14 tahun.

Suwito Gunawan dihukum 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,2 triliun. Sementara tuntutan jaksa adalah 14 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun. Sementara tuntutan jaksa 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 1,9 triliun.

Harvey Moeis merupakan salah satu aktor penting yang membuat keuangan negara merugi hingga Rp300 triliun. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, berkolaborasi dengan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, memberikan akomodasi aktivitas pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Demi mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, keduanya membangun kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah untuk kepentingan penambangan ilegal.

Kepada pemilik smelter, Harvey Moeis memerintahkan supaya menyetorkan hak reman berupa sebagian keuntungan untuk Harvey, dan para tersangka lainnya. Setoran tersebut dibungkus dalam judul dana corporate social responsibility (CSR).

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,1 triliun. Adapun kerugian lingkungan, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.

Vonis tersebut menimbulkan perhatian luas. Publik menilai majelis hakim telah makan sogok dari para bandit pertambangan itu. hakim menghukum para terdakwa dengan vonis ringan karena disinyalir telah menerima “upeti”, yang memang lazim dalam sistem peradilan di Indonesia.

Merespons putusan ringan tersebut, Senin (30/12/2024) Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan melakukan penyelidikan. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan Komisi Yudisial akan melakukan pendalaman ada tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan yang menyidangkan Harvey Moeis dan kawan-kawan.

KY juga mempersilakan masyarakat membuat laporan bila menemukan pelanggaran dalam putusan tersebut. Hanya saja, KY mensyarakatkan setiap pelapor menyertakan bukti yang cukup.

Putusan ringan terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Eko Ariyanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono, mendapatkan reaksi dari banyak kalangan. Termasuk mantan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T,” kata Mahfud di akun X (Twitetr) @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan dalam vonis ringan Harvey dkk ini. Ia menjelaskan MA bisa menegur hakim terkait lewat jalur yuridis melalui banding maupun administratif.

ks penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Ia menyebalkan vonis ringan terhadap Harvey Cs.

Ia menyoroti kecilnya uang pengganti yang dibebankan ke para terdakwa dibandingkan dengan total kerugian negara.

Praswad mengatakan vonis ringan kasus Harvey dan di beberapa kasus korupsi lainnya itu seakan menunjukkan bahwa kasus korupsi masih belum dianggap sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.

“Pembebanan kerugian keuangan negaranya tidak dibebankan ke pelaku, lalu kemudian pertanyaan kita dibebankan ke siapa kerugian tersebut?” kata Praswad.

Sementara itu, jaksa menyatakan banding atas putusan ringan yang diputuskan oleh Eko Ariyanto terhadap Harvey Moeis, dkk.

Di media sosial, warganet menyindir putusan ringan itu sebagai bentuk suap-menyuap di dalam gelap. Para hakim dicurigai telah menerima suap yang sangat besar dari para terdakwa, demi lahirnya putusan ringan.

Nugroho Chanief dalam postingannya menulis, “Hakim yang sangat mulia telah membuat kita sadar bahwa korupsi adalah profesi yang sangat menjanjikan.

Netizen lain membuat meme poster dengan tulisan, “Kasih keluarga saya 270 triliun, maka saya siap dipenjara 6,5 tahun.”

Sumber: Kompas, CNN, Detik, Twitter, Facebook.

Artikel SebelumnyaBanjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Jalan Kutacane-Medan Lumpuh Total
Artikel SelanjutnyaAntara Ilyas Pasee dan Harvey Moeis
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here