Komparatif.ID, Banda Aceh— Kopdes Merah Putih kini sudah bisa mengajukan pinjaman modal ke Bank Himbara setelah pemerintah merampungkan dua aturan pelaksanaan yang menjadi landasan kebijakan tersebut.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan dengan rampungnya kedua beleid tersebut, maka Kopdes Merah Putih sudah memiliki payung hukum untuk mengakses pinjaman dari Bank Himbara.
Menurutnya, semua persyaratan teknis maupun administratif telah terpenuhi sehingga koperasi desa nantinya bisa segera melakukan pengajuan pinjaman. Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat agar implementasi program ini berjalan sesuai aturan.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 dan turunannya Nomor 63 sudah selesai. Jadi semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara sudah terpenuhi. Aturan-aturan yang ada harus diikuti dengan baik. Intinya adalah pemberdayaan masyarakat melalui koperasi,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (4/9/2025).
Ia menekankan pembangunan Kopdes Merah Putih ini tidak menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, APBN hanya berfungsi sebagai jaminan, sementara sumber pembiayaan sepenuhnya berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara. Dengan demikian, tidak ada praktik pembagian dana APBN kepada masyarakat secara langsung dalam program ini.
Baca juga: Aceh Targetkan Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2025
“Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN. Ini sepenuhnya plafon pinjaman dari Bank Himbara. Semua aturan sudah disiapkan agar proses ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” lanjut Zulhas.
Pemerintah berharap dengan adanya akses pinjaman modal ini, Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perekonomian desa dan kelurahan di berbagai daerah.
Kehadiran koperasi desa yang memiliki akses pembiayaan resmi dari perbankan dinilai bisa membuka peluang usaha, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja baru.
Selain itu, pemerintah juga menilai skema pinjaman ini akan mendorong kemandirian ekonomi desa. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Bank Himbara memiliki landasan kuat untuk menyalurkan kredit, sementara koperasi desa bisa memanfaatkannya untuk kegiatan usaha produktif.












