Komdigi Ancam Blokir Claudflare dan Chat GPT di Indonesia

komdigi ancam blokir cloudflare internet
Logo Komdigi. Foto: aset Komdigi.

Komparatif.ID, Jakarta— Komdigi ancam blokir Claudflare dan Chat GPT serta sejumlah bisnis layanan berbasis internet lainnya, yang hingga saat ini belum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di wilayah Republik Indonesia.

Baca: Canva Down di Seluruh Dunia, Pengguna Keluhkan Tak Bisa Akses Desain

Dalam keterangannya pada Senin (17/11/2025) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan Komdigi ancam blokir Claudflare, Chat GPT, dan sejumlah perusahaan layanan berbasis internet lainnya, meskipun telah beroperasi, tapi belum mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.

Alexander Sabar menerangkan, pendaftaran PSE bukan sekadar administratif, tetapi juga sebagai instrumen sangat penting demi memastikan kedaulatan digital. Sekaligus demi melindungi warga negara dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Pendaftarkan bukan bersifat sukarela. Semua perusahaan layanan berbasis internet, wajib mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi itu secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi,” terang Sabar.

Perihal sosialisasi, menurut Sabar pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

Berikut ini sejumlah perusahaan layanan berbasis internet yang belum mendaftarkan diri untuk PSE:

1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet).
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox).
3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
10. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP) PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
11. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
12. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
13. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
14. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
15. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
16. Fine Counsel (finecounsel.id) Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
17. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
18. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
19. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
20. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
21. PandaDoc. Inc (pandadoc.com) airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
22. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan merupakan syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Alexander.

PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan alias blokir.

Disadur dari Katadata.

Artikel SebelumnyaMualem: GAM Sepakat Berdamai, Perjuangan Dilanjutkan Melalui Parlok
Artikel SelanjutnyaKuasa Hukum Ustaz Masrul Aidi Desak Polisi dan Jaksa Tidak Hanya Andalkan Pengakuan Santri Pembakar Dayah
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here