KKR & WN Perjuangkan Nasib 5000 Korban Pelanggaran HAM ke Pusat

KKR
Ketua KKR Aceh Teungku Masthur Yahya (berpeci) menyarahkan dokumen 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diverifikasi. Penyerahan kepada Mahfud MD, Kamis (2/3/2023) tersebut disaksikan Wali Nanggroe Malik Mahmud (tengah), Mustafa Abubakar (dua dari kanan) dan Ketua DPRA Saiful Bahri (kanan). Foto: HO for Komparatif.id.

Komparatif.ID, Jakarta—Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, beserta Al Mukarram Maulana Al Mudabbir Al Malik Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haytar, Kamis (2/3/2023) bertandang ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan(Menkopolhukam) RI. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memperjuangkan nasib 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diverifikasi oleh komisi ad-hoc tersebut.

Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Teungku Masthur Yahya dan rombongan Wali Nanggroe bertemu dengan Menko Polhukam Dr. Mahfud MD selama satu jam. Mereka membahas usulan KKR Aceh supaya 5000 korban pelanggaran HAM yang telah diambil pernyataannya dapat diikutsertakan dalam skema pengakuan dan pemulihan seperti tiga kasus lainnya yang telah diakui oleh Presiden; tragedi Jambo Keupok, Rumoh Geudong, dan pembantaian Simpang KKA.

Masthur Yahya menyebutkan,pertemuan dengan Menkopolhukam merupakan tindak lanjut dari pertemuan KKR Aceh dengan Wali Nanggroe dan DPRA beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh.

Baca juga: 235 Korban Pelanggaran HAM di Aceh Terima “Bansos” Reparasi Mendesak

Pada saat itu Ketua KKR Aceh menyampaikan kepada DPRA dan Wali Nanggroe bahwa rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan yang telah diverifikasi oleh KKR Aceh sejumlah 5000 lebih, perlu ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Pusat.

Di depan Mahfud MD, Masthur menjelaskan hal yang sama, bahwa pintu masuknya bisa melalui mekanisme pemulihan atas tindak lanjut pengakuan Presiden terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh.

Masthur Yahya menyampaikan ke Menkopolhukam bahwa kebijakan atas tiga peristiwa tersebut hendaknya juga mengikutsertakan rekomendasi KKR Aceh atas berbagai kasus lain terkait pelanggaran HAM masa lalu yang 5000 lebih korbannya telah diambil pernyataan/kesaksian oleh KKR Aceh sejak tahun 2017 sampai 2020.

“Hal ini penting disikapi secara bijaksana supaya atmosfer damai di Aceh terus berkelanjutan. Pengakuan negara kepada korban yang telah terverifikasi oleh KKR Aceh itu sama pentingnya seperti pengakuan negara terhadap tiga peristiwa yang telah diakui Presiden”, kata Masthur Yahya kepada Menkopolhukam.

Mahfud MD menyetujui dan menerima usulan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh  bahwa rekomendasi KKR Aceh menjadi bagian dari tindak lanjut pemulihan yang “satu paket” dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diakui oleh Presiden RI).

Usulan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga turut dikuatkan dengan beberapa masukan dan argumen dari Wali Nanggroe teungku Malik Mahmud Al-Haytar dan Ketua DPRA Teungku Saiful Bahri (Pon Yaya) alias Tanggi.

Di akhir pertemuan Mahfud MD berpesan supaya Wali Nanggroe bersama KKR Aceh terus merawat semangat perdamaian di Aceh, sambil negara menyiapkan langkah-langkah terbaik secara konprehensif ke depan, apakah lewat inpres atau lewat kebijakan lain.

“Yang penting semangat damai dan rasa saling percaya sesama kita harus terus diperkuat dan saling menjaga,” ucap Menkopolhukam.

Menutup pertemuan tersebut Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh menyerahkan rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus yang telah dikumpulkan sejak tahun 2017 sd 2020.

Selain mereka bertiga, turut hadir beberapa orang lainnya pada dalam kunjungan tersebut. Selain Mustafa Abubakar, juga hadir Komisioner KKR Yuliati.

Artikel SebelumnyaCinta Abadi Wu Jinnan Terhadap Aceh
Artikel SelanjutnyaUsai Salat Sunat Jelang Jumat, Ustad Hamdan Nurdin Meninggal Dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here