Kisah Abdullah Puteh Korupsi Beli Heli MI-2

Abdullah Puteh, helikopter, MI-2
Abdullah Puteh. Foto: AFP.

Komparatif.ID, Jakarta—Nama Abdullah Puteh masuk dalam daftar 12 orang mantan koruptor yang maju pada Pemilu 2024. Nama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh ditempatkan pada nomor urut 2 oleh LSM Indonesian Corruption Watch (ICW).

Abdullah Puteh lima tahun lalu berhasil mendapatkan satu kursi di DPD RI dapil Aceh. Dia menjadi senator Aceh yang bolak-balik Aceh-Jakarta dengan seabrek kegiatan politiknya.

Dalam perjalanannya, beberapa orang mendorong mantan Ketua KNPI Pusat itu maju sebagai legislator. Akhirnya, pria kelahiran Idi, Aceh Timur, 4 Juli 1948 itupun mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPR RI untuk mengikuti Pemilu 2024. Oleh Partai NasDem, Abdullah Puteh ditempatkan pada nomor urut 1 Dapil Aceh II.

Baca: Ekonomi Aceh Dapat Dibangun Bermodal Emas Hijau

Sebagai putra Aceh yang berpendidikan bagus, karir Abdullah Puteh sangat cemerlang. Dia sudah duduk di kursi DPR RI sebagai anggota MPR RI/DPR RI sejak 1978, setelah dia mengakhiri jabatannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.

Ia baru mengakhiri petualangannya di Senayan, pada tahun 1999. Dia mundur dari anggota Parlemen RI karena maju sebagai calon Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Sejak 25 November 2000 hingga 19 Juli tahun 2004, dia menakhodai Serambi Mekkah yang sedang dilanda perang antara GAM yang didukung oleh rakyat dan Pemerintah Indonesia yang didukung oleh Angkatan bersenjata yang sangat besar.

Saat itu kondisi keamanan Aceh sangatlah genting. Perang di mana-mana. Pengungsian di mana-mana. Meski jumlah pasukan kemananan dan pertahanan di Aceh terus-menerus dikirim dalam menanggulangi perlawanan GAM di tengah Darurat Militer, tapi Aceh tetaplah sebuah kawasan perang yang tidak dapat menjanjikan apa pun selain bayang kematian.

Ketidakpastian kondisi tersebut, menjadi dasar pikiran suami Marlinda Purnomo mengambil uang APBD Aceh dan mengumpulkan uang dari kabupaten/kotamadya di Aceh untuk membeli 1 unit helikopter MI-2 merek PLC Rostov, Rusia. Helikopter tersebut merupakan capung udara bekas pakai (second hand), dibeli secara penunjukan langsung dengan nilai 1.250.000 dollar US atau setara Rp12,6 miliar kala itu.

Celah hukum yang dimanfaatkan oleh Abdullah Puteh yaitu Kepres Nomor 18 Tahun 2000. Di dalam Kepres tersebut dibenarkan membeli secara langsung barang spesifik, pabrik, dan mendesak. Penunjukan langsung juga dapat dilakukan dalam kondisi situasi keamanan darurat dan untuk keselamatan masyarakat.

13 kabupaten di Aceh menyetorkan masing-masing Rp700 juta untuk membantu urunan pembelian MI-2 PLC Rostov. Pembelian helikopter tersebut langsung menuai polemik.

Meski pria kelahiran Gampong Meunasah Aron, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur, telah berupaya meyakinkan publik dan penegak hukum bahwa ia tidak korupsi, tapi akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 PLC Rostov.

Setelah melalui proses pengadilan yang melelahkan, akhirnya pada 11 April 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan sang lelaki flamboyan sebagai terpidana. Dia secara sah telah melakukan korupsi.

Dia dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar uang pengganti Rp3,6875 miliar.

Artikel SebelumnyaTerduga Pembunuh Penjual Pulsa di Aceh Besar Ditangkap
Artikel SelanjutnyaRiwayat Tambang Emas di Aceh Masa Silam
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here