KIP Banda Aceh Terima Berkas Calon Independen Mulai 8 Mei

KIP Banda Aceh Terima Berkas Calon Independen Mulai 8 Mei Ilustrasi: MK.
Ilustrasi: MK.

Komparatif.ID, Banda Aceh— KIP Banda Aceh mengumumkan penyerahan syarat minimal bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota perseorangan/independen akan dimulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

Syarat minimal yang harus dipenuhi bapaslon saat mendaftar sebanyak 7.787 KTP Elektronik yang tersebar di setidaknya 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh, atau setidaknya lima kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada.

“Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari Jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh, yaitu lima kecamatan dari sembilan,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh Rachmat Hidayat pada Minggu (5/5/2024).

Rachmat menjelaskan setelah periode pendaftaran berakhir, KIP Kota Banda Aceh akan melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual untuk memeriksa keabsahan dukungan KTP yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon.

Baca juga: Muhammad Balia Daftar ke NasDem Sebagai Calon Wali Kota Banda Aceh

KIP Banda Aceh menjelaskan jika Bapaslon Perseorangan memenuhi syarat minimal dengan memiliki dukungan sebanyak 7.787 KTP dan tersebar di setidaknya lima kecamatan, maka mereka dinyatakan Memenuhi Syarat dan dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai Pasangan Calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Proses pendaftaran ini akan dilakukan secara bersamaan dengan Pasangan Calon dari Jalur Partai Politik.

Namun, bagi Bapaslon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP dan persebaran yang ditentukan, mereka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai Pasangan Calon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here