KIP Banda Aceh Temukan 54 Surat Suara Rusak

KIP Banda Aceh Temukan 54 Surat Suara Rusak
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Gedung ITLC gudang logistik KIP Banda Aceh, Senin (4/11/2024). Foto: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menemukan adanya puluhan lembar surat suara yang rusak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Temuan ini diidentifikasi saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung dari 1 hingga 3 November 2024 di Gedung ITLC gudang logistik KIP Banda Aceh.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KIP Banda Aceh, Muhammad Zar, menyampaikan bahwa terdapat 58 lembar surat suara yang mengalami kerusakan dalam proses tersebut.

Dari jumlah itu, 10 lembar surat suara dikategorikan mengalami kerusakan total sehingga tidak layak untuk digunakan. “10 lembar surat suara yang mengalami kerusakan total,” ujar Muhammad Zar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

Secara rinci, Muhammad Zar menjelaskan 10 lembar surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh, sementara 48 lembar lainnya adalah surat suara pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Baca juga: Mimpi Hamdan Sati-Febriadi Kembali Buyar, KIP Aceh: Putusan PTTUN Terlambat

Jenis kerusakan yang ditemukan pada surat suara tersebut antara lain berupa kertas yang sobek, bolong, hingga bercak tinta yang dapat mengganggu kejelasan pencoblosan.

“Kerusakan pada surat suara tersebut meliputi kertas yang sobek, bolong, serta bercak tinta,” lanjutnya.

Muhammad Zar menegaskan seluruh temuan kerusakan surat suara ini akan dilaporkan KIP Banda Aceh kepada KIP Aceh melalui aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog).

Aplikasi ini memungkinkan pelaporan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan perusahaan penyedia yang bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan surat suara yang layak.

Melalui Silog, pihak KIP Banda Aceh berharap agar kekurangan surat suara yang rusak segera terpenuhi dengan pengiriman surat suara pengganti. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pemungutan suara pada hari pencoblosan.

Sebagai tindakan pengamanan, surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan, yaitu pada 26 November 2024.

“Kita masih menunggu surat suara pengganti. Sementara itu, surat suara yang rusak akan dimusnahkan satu hari sebelum pencoblosan,” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaPidie Siapkan RPJMD Pembangunan Berkelanjutan
Artikel SelanjutnyaPolda Aceh dan TNGL Tingkatkan Pengawasan Gunung Leuser
Zikril Hakim
Reporter magang untuk Komparatif.ID. Meliput isu-isu sosial, dan olahraga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here