
Komparatif.ID, Banda Aceh— Camat Peusangan Teguh Mandiri Putra (TMP) rupanya menyiapkan antisipasi agar keuchik Subarni, yang sama-sama terseret kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan studi banding senilai Rp1,1 miliar ke Jawa Timur dan Bali tidak kabur sendirian.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (18/7/2025), terungkap bahwa Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya (BKAD) Subarni bersama Camat Teguh meminta dana Rp3 juta pada seluruh keuchik yang ikut studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Permintaan itu disampaikan keuchik Subarni dan Camat Teguh saat pertemuan di Pantai Wisata Laut Jangka pada Minggu (10/11/2024). Mereka mengumpulkan para keuchik untuk menghimpun biaya pengacara karena aksi mereka mulai terendus aparat penegak hukum.
“Saat itu terdakwa Teguh dan saksi Subarni dalam musyawarah tersebut meminta biaya tambahan untuk jasa biaya pengacara yang dibebankan kepada setiap keuchik yang mengikuti kegiatan studi banding sebesar Rp3 juta,” tutur jaksa.
Baca juga: Camat Peusangan Didakwa Lakukan Korupsi Studi Banding Rp1,1 M
Awalnya dana dari masing-masing keuchik langsung diserahkan kepada keuchik Subarni. Setelah mengantongi sebagian pembayaran Subarni kemudian terbang ke Jakarta dan hilang tanpa kabar.
Camat Teguh gusar usai mengetahui gelagat Subarni yang hilang dan tidak bisa dihubungi. Ia kemudian menginstruksikan para keuchik yang belum menyetorkan dana agar dana tidak lagi mengirimkan uang langsung kepada Subarni.
“Terdakwa Teguh merasa curiga Subarni akan melarikan diri, kemudian terdakwa Teguh meminta para keuchik yang belum menyetorkan dana agar tidak menyetorkan kepada saksi Subarni,” lanjut jaksa.
Untuk memastikan kelanjutan pengumpulan dana tidak terhambat, Teguh menunjuk Keuchik Paya Aboe berinisial F, mengumpulkan dana tersisa. F kemudian menerima dana dari sembilan keuchik lainnya, antara lain dari Keuchik Cot Puuk, Tanoh Mirah, Uteun Bunta, Alue Udeung, Matang Cot Paseh, dan Matang Sagoe, masing-masing Rp 3 juta, lalu keuchik Cot Keuranji Rp2 juta, serta dari keuchik Gampong Putoh Rp1 juta.
Total dana yang berhasil dikumpulkan F sebesar Rp24 juta itu kemudian diserahkan secara tunai kepada camat Teguh.
Baca juga: Keuchik Subarni Pasrah, Tak Bantah Dakwaan Jaksa
Kronologis dalam dakwaan JPU kemudian dikonfirmasi keuchik-keuchik yang jadi saksi pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar pada hari yang sama.
Keuchik Tanjong Masjid berinisial AS, keuchik Cot Puuk A, keuchik Asan Bideuen Ar, keuchik Keude Matang B, dan keuchik Karieng Ma, membenarkan bahwa para keuchik dikumpulkan di Pantai Wisata Jangka.
Saat ditanya jaksa, keuchik AS mengatakan pertemuan di Jangka hanya dihadiri 30 keuchik dari total 63 keuchik yang ikut studi banding ke Jawa Timur dan Bali.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi juga terkuak bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) mencantumkan lokasi tujuan yang berbeda. Jaksa mengatakan berdasarkan catatan SPT tujuan studi banding merupakan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Namun dalam SPD dan pelaksanaanya justru tidak menyambangi Bangelan, tapi ke desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, dan desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, serta desa Penglipuran, Kecamatan Bangli, Bali.
Kelima saksi keuchik yang hadir mengatakan tidak tahu menahu adanya perbedaan lokasi di SPT dan SPD, mereka mengaku tidak pernah melihat SPT dan SPD perjalanan studi banding yang diikuti.
“Karena atasan bagaimana menurut dia kami ikut. Apapun yang disuruh camat kami percaya karena kami tahu beliau lebih pintar,” ujar salah seorang saksi.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Jumat (25/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami editing. Awalnya tertulis Keuchik Alue Puno ikut menyerahkan dana Rp3 juta kepada F. Ternyata yang benar Keuchik Alue Udeueng. Terima kasih.