
Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua Muallimin Aceh Teungku Darwis Djeunib, Selasa (17/6/2025) mendesak Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau milik Aceh yang diberikan kepada Sumatra Utara.
Selain itu, atas nama Muallimin Aceh, Darwis Djeunib menolak penambahan empat batalyon di Aceh, dan mendesa Pemerintah Pusat segera mengesahkan bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh, sesuai dengan MoU Helsinki.
Baca: Ketua DPRD Sumut: Kita Harus Pertahankan 4 Pulau Itu
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Muallimin Aceh sekaligus Wakil Panglima GAM Pusat, Teungku Darwis Djeunib, saat menyampaikan pernyataan sikap di DPP Partai Aceh, Banda Aceh.
Dalam pernyataannya, Ketua Muallimin Aceh Teungku Darwis Djeunib mengatakan empat pulau di Kabupaten Singkil yang kini menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, sejak zaman dulu merupakan wilayah Aceh.
Sesuai dengan kesepakatan perdamaian di Helsinki, Finlandia, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 oleh delegasi GAM dan Delegasi Pemerintah Indonesia, bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956. Kesepakatan tersebut ditulis di dalam point 1.1.4 MoU Helsinki.
Komite Peralihan Aceh—organisasi sipil eks kombatan GAM—menolak segala bentuk negosiasi untuk mencapai konsesnsus bersama. Karena empat pulau yang telah dirampok dari tangan oleh Kemendagri, merupakan milik sah Aceh. Segera kembalikan kepada Aceh, dan tidak perlu negosiasi.
Ketua Muallimin Aceh juga menolak penambahan empat batalyon TNI di Aceh. Rencana penambahan batalyon TNI bertentangan dengan point 4.1.1 MoU Helsinki. Di dalam point tersebut dinyatakan bahwa jumlah pasukan TNI organik di Aceh adalah 14.700 orang.
“Kami menolak segala upaya Pemerintah Pusat untuk menambahkan personel di Aceh. tindakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia melanggar kesepakatan damai,” tegas Darwis.
Ia juga menyinggul perihal sumber daya alam di Aceh, wajib dikelola oleh Pemerintah Aceh. baik di laut maupun di darat. Hal tersebut sudah termaktub di dalam point 1.3.3 dan 1.3.4 MoU Helsinki.
Kemudian, perihal bendera, Darwis mendesak Pusat supaya penyelenggaraan pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan MoU Helsinki. Ia berharap Pusat tidak lagi berupaya mengotak-atik perdamaian. Karena merawat damai tidak mudah.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, bendera Aceh harus secepatnya berkibar, sesuai dengan butir 1.1.5 MoU Helsinki.
Catatan: Produk jurnalistik ini dilarang dipindahkan ke dalam bentuk format apa pun, tanpa izin redaksi.