Ketua DPRA Tak Hadiri Rapat Paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBA 2022

Ketua DPRA Saiful Bahri tidak menghadiri rapat paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2022. Foto: Doc SB.
Ketua DPRA Saiful Bahri tidak menghadiri rapat paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2022. Foto: Doc SB.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Ketua DPRA Teungku Saiful Bahri tidak menghadiri rapat paripurna Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (Raqan Pertanggungjawaban APBA) tahun 2022.

Rapat paripurna yang sedianya dilaksanakan pada Senin (26/6/2023) pukul 14.00 WIB, tidak dihadiri oleh Ketua DPRA Saiful Bahri. Padahal yang bersangkutan pada pukul 10.00 WIB berada di kantornya. Selain itu, undangan paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBA 2022 telah dijadwalkan akan dipimpin oleh politisi Partai Aceh tersebut.

Ketidakhadiran Ketua DPRA menimbulkan tanda tanya. Karena seluruh undangan dari unsur Pemerintah Aceh telah hadir ke ruang paripurna.

Hal yang lebih unik lagi, undangan paripurna tersebut ditandatangani sendiri oleh Saiful Yahya. Kondisi ini seperti kata pepatah, kau yang mulai kau yang tak menghadiri.

Sejumlah anggota DPRA bertanya-tanya tentang ketidakhadiran Ketua DPRA. Karena di dalam undangan rapat paripurna yang telah lengkap membubuhkan rundown acara, ditandatangani oleh Saiful Bahri.

“Agenda rapat paripurna tersebut batal terlaksana tanpa alasan yang jelas, sehingga sebagian besar anggota DPR Aceh, bertanya tanya, kenapa rapat paripurna ditunda tanpa terlebih dahulu dibuka oleh ketua ataupun pimpinan lainnya?” Sebut seorang anggota DPRA.

Baca juga: Atlet Karate Binaan KONI Aceh Rebut 5 Medali di Kejuaraan Internasional

Anggota legislatif lainnya menyebutkan lembaga DPRA memiliki mekanisme dan aturan jelas bila ada rapat yang harus ditunda ataupun dibatalkan, sebagaimana diatur dalam tata tertib.

Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Selanjutnya dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa untuk menetapkan Perda dan APBD dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.

Penjelasan lebih lanjut disebutkan juga dalam ayat (3), (4) dan ayat (9) yaitu apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. Apabila pada waktu penundaan rapat kuorum juga belum terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 (tiga) hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Setiap penundaan rapat, dibuat Berita Acara Penundaan Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

“Mekanisme sudah sangat jelas, namun pimpinan tidak mempedomaninya, saya pribadi sangat menyayangkan, karena pimpinan tidak hadir utk membuka buka rapat terlebih dahulu, tiba-tiba langsung diputuskan rapat ditunda dan tentunya penundaan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Saya berharap semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, ” sebut anggota Parlemen Aceh tersebut.

Komparatif.ID telah menghubungi Ketua DPRA Saiful Bahri dan dua Wakil DPRA Safaruddin dan Dalimi. Tapi ketiganya tidak tersambung.

Artikel SebelumnyaAtlet Karate Binaan KONI Aceh Rebut 5 Medali di Kejuaraan Internasional
Artikel SelanjutnyaFJA Harap Komjen Wahyu Widada Bersihkan Aceh dari Uang Haram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here