Komparatif.ID, Banda Aceh—Ketua DPRA Zulfadli,A.Md, mengimbau Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak gegabah menangani pengungsi Rohingya yang sengaja didamparkan oleh para pelaku human traficking ke Serambi Mekkah. Imbauan tersebut disampaikan Ketua DPRA Zulfadhli, menyikapi surat Pj Gubernur yang ditujukan kepada bupati untuk menyediakan fasilitas untuk pengungsi Rohingya.
Kepada Komparatif.ID, Kamis (7/12/2023) politisi Partai Aceh tersebut mengatakan, surat yang dikirimkan Pj Gubernur Aceh kepada Pj Bupati Pidie dan Pj Bupati Aceh Utara, supaya kedua pelaksana kepala daerah tersebut memberikan fasilitas untuk pengungsi Rohingya, harus ditinjau ulang.
Secara kemanusiaan, Zulfadli memaklumi mengapa Achmad Marzuki menerbitkan surat bernomor: 300/17173, tanggal 27 November 2023, yang memohon Pj Bupati Pidie memberikan Camp Pramuka, dan Pj Bupati Aceh Utara memberikan Integreted Community Shelter (ICS) di Blang Adoe, supaya dijadikan tempat penampungan etnis Rohingya.
Baca: Mengaku Rohingya, 2 Pria Tak Bisa Syahadat & Sebut Salat Asar 2 Rakaat
Pun demikian, dengan memperhatikan kondisi serta modus operandi para pebisnis perdagangan manusia, kebaikan hati Aceh, jangan sampai menjadi beban di kemudian hari.
Ketua DPRA Zulfadli menjelaskan, jauh sebelumnya, orang Aceh sudah membuka diri terhadap kedatangan etnis Rohingya yang dianggap sebagai saudara seiman, korban perang, dan alasan-alasan lainnya. Tapi, kebaikan hati itu ternyata dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain demi meraup keuntungan.
“Kita harus mewaspadai ini. Kehadiran etnis Rohingya ke Aceh ternyata bukan terdampar, tapi didamparkan oleh sindikat penjualan manusia. Baru-baru ini di Pidie seorang warga Bangladesh ditangkap warga karena mendamparkan satu perahu pengungsi Rohingya ke Pidie. Belum lagi kasus-kasus lainnya yang membuat rakyat Aceh tersadar bahwa kebaikan hati Aceh telah disalahgunakan,” kata Ketua DPRA Zulfadli.
Bila serius ingin menangani persoalan ini, Ketua DPRA Zulfadli mengimbau Achmad Marzuki memperkuat koordinasi dengan lintas sektor seperti Bakamla, TNI AL, dan pihak-pihak lain supaya memperketat pengamanan laut. Mencegah kedatangan mereka jauh lebih penting, demi menjaga kedaulatan dan keamanan Aceh dari gangguan luar.
Selain itu, pengungsi yang sudah terlanjur dibiarkan masuk, segera dibawa keluar. Koordinasi dengan UNHCR, paksa mereka membawa pengungsi itu ke luar Aceh.
“Kalau kita memberi tempat penampungan, sementara secara finansial kita tidak punya anggaran, akan jadi masalah di kemudian hari. Secara tanggung jawab, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Jadi, tidak perlulah mengambil tanggung jawab di luar kapasitas dan mandate,” kata Ketua DPRA yang pernah mendapatkan SMSI Aceh Award 2023 Kategori Politisi Peduli Daerah Pemilihan.
Apalagi saat ini, masyarakat mulai menolak kehadiran pengungsi Rohingya, bersebab banyak masalah sosial yang timbul. “Pj Achmad Marzuki juga perlu mendengar aspirasi rakyat Aceh. Dulu diterima dengan tangan terbuka oleh rakyat, sekarang ditolak. Mengapa ditolak? Pj harus peka dan mempertimbangkan aspirasi rakyat,” kata Zulfadli.
Sebelumnya, pada 27 November 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyurati Pj Bupati Pidie dan Pj Bupati Aceh Utara, supaya memberikan persetujuan Camp Pramuka dan ICS Blang Adoe dijadikan tempat penampungan pengungsi yang lari dari kamp pengungsian di Cox Bazar, Bangladesh.
Pj Gubernur mengatakan di dalam suratnya, Pemerintah Aceh telah mendapatkan surat dari Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, tanggal 22 November 2023. Pemerintah Pusat pada intinya memerintahkan Pemerintah Aceh menyediakan tempat penampungan untuk pengungsi dari luar negeri yang telah memasuki Aceh.