Kecuali Aceh, Kepala Daerah Terpilih Dilantik Serentak 6 Februari di IKN

Kecuali Aceh, Kepala Daerah Terpilih Dilantik Serentak 6 Februari di IKN
Kecuali Aceh, seluruh kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di MK akan dilantik serentak pada 6 Februari 2025. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Selain Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota pada 6 Februari 2025.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terang Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Temui Wamendagri, Ketua DPRA Bahas Pelantikan Gubernur

Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pelantikan serentak tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI,” tutur Rifqinizamy membacakan kesimpulan rapat.

Namun, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap dari lembaga tersebut.

Rifqi menjelaskan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di MK paling lambat dijadwalkan selesai pada 15 Maret 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah untuk wilayah yang menghadapi sengketa akan menunggu hingga proses hukum tersebut rampung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Artikel SebelumnyaTabrak Hiace, Pengendara Sepmor Meninggal di Pidie
Artikel SelanjutnyaPesan Grab Online Kecil untuk 9 Orang, Ditawari Pick Up, Pemesan Menolak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here