Komparatif.ID, Banda Aceh— Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnaen, menyebut pemasukan 250 ton beras ke Sabang tidak memerlukan izin tata niaga konvensional.
“Beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya,” ujar Iskandar melalui keterangan resmi tertulisnya, Senin (24/11/2025).
Iskandar menjelaskan Kawasan Sabang merupakan wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Berdasarkan aturan itu, Iskandar mengatakan Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang.
Iskandar juga menyebut BPKS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) memiliki dasar hukum dan mandat melaksanakanan tugas pengusahaan Kawasan Sabang, termasuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin serta memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang.
Ia menegaskan seluruh barang yang dimasukkan ke Kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dengan wilayah umum lainnya.
Beras Impor Jaga Kestabilan Harga Pangan Sabang
Iskandar menjelaskan pemasukan 250 ton beras ke Sabang untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, memastikan ketersedian pasokan, serta memperkuat daya saing ekonomi di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang.
Sabang yang tidak memiliki sawah selalu mendatangkan beras dari daratan Aceh sehingga harga jual beras di Sabang sering kali diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
“Untuk diketahui bahwa di Sabang tidak terdapat sawah dan beras sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi penduduk didatangkan dari daratan Aceh dengan harga yang lebih tinggi, dan selama ini harga jual di Sabang diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” lanjutnya.
Berdasarkan berbagai aturan yang ada, Iskandar memastikan tidak ada larangan hukum maupun administratif yang melarang pemasukan beras ke Kawasan Sabang.
Baca juga: Legislator PKB Kecam Masuknya 250 Ton Beras Impor di Sabang
“Dengan demikian, tidak ada larangan hukum maupun administratif terhadap pemasukan beras untuk kebutuhan konsumsi dalam Kawasan Sabang, dan seluruh pelaku usaha maupun distributor dipersilakan melakukan kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di Kawasan Sabang,” ucapnya.
Iskandar mengatakan BPKS, Pemko Sabang, dan instansi terkait akan bekerja sama memastikan bahwa beras yang masuk ke Sabang dapat didistribusikan secara adil, tidak keluar dari Kawasan Sabang, dan tetap menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan masyarakat Sabang.
BPKS memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kebutuhan masyarakat Sabang dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku.
BPKS juga berkomitmen bekerja sama dengan seluruh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan sesuai hukum dan tetap dalam koridor pengawasan.
Kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat Sabang, serta untuk memastikan KPBPB Sabang dapat berfungsi sebagaimana amanat undang-undang.












