Kemenkes: UU Kesehatan Upaya Transformasi Sistem

Kemenkes, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Foto: BPMI Setpres.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Foto: BPMI Setpres.

Komparatif.ID, Jakarta— Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (11/7/2023) memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) Kesehatan.

Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan RUU Kesehatan yang disahkan tersebut menyoroti beberapa aspek penting yang perlu disempurnakan dalam sistem kesehatan Indonesia.

Salah satu aspek yang diperhatikan adalah perubahan fokus dari pengobatan menjadi pencegahan. Pemerintah dan DPR RI menyepakati pentingnya layanan primer yang lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Pemerintah melalui Kemenkes juga menekankan pentingnya standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, akses terhadap layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah dan DPR RI setuju bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui peningkatan infrastruktur sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine, serta pengembangan jejaring pelayanan prioritas dan layanan unggulan nasional yang memenuhi standar internasional.

Kemenkes dalam siaran resminya menjelaskan RUU ini juga menggarisbawahi pentingnya kemandirian dalam industri kesehatan di dalam negeri. Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa diperlukan penguatan ketahanan dalam sektor kefarmasian dan alat kesehatan dengan meningkatkan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Dalam upaya tersebut, prioritas diberikan kepada penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi di dalam negeri.

Selain itu, RUU Kesehatan juga bertujuan untuk meningkatkan tangguhnya sistem kesehatan dalam menghadapi bencana. Pemerintah dan DPR RI setuju untuk memperkuat kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, termasuk dalam hal memobilisasi tenaga kesehatan saat terjadi bencana.

Pembiayaan dalam sistem kesehatan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Langkah ini akan mengacu pada program kesehatan nasional yang tertuang dalam rencana induk bidang kesehatan sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca juga: Ramai Penolakan, RUU Kesehatan Tetap Disahkan DPR

Kemenkes: Penyusunan UU Kesehatan Libatkan Berbagai Pihak

RUU Kesehatan juga berfokus pada peningkatan jumlah dan pemerataan tenaga kesehatan, mempercepat produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Selain itu, proses perizinan juga akan disederhanakan agar lebih cepat, mudah, dan sederhana. Perlindungan hukum khusus juga diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Kemenkes mengatakan pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan langkah penting dalam transformasi sistem kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif.

Sebelum disahkan, Pemerintah telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi dan seminar yang dihadiri oleh 1.200 peserta. Selain itu, pemerintah telah menerima lebih dari 6.011 masukan melalui berbagai saluran partisipasi publik.

Pimpinan Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini mencerminkan agenda reformis dalam perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui berbagai upaya kesehatan, baik itu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif.

“Melibatkan ekosistem inovasi kesehatan dan memperkuat peran kesehatan merupakan ruang yang diberikan oleh RUU Kesehatan,” ungkap Melki.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berharap dengan disahkannya RUU ini, sistem kesehatan yang tangguh dapat dibangun di seluruh Indonesia, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah, untuk bersama-sama membangun kesehatan yang merata di seluruh negeri,” ujar Budi.

Artikel SebelumnyaPolda Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 57 kg Sabu Diamankan
Artikel SelanjutnyaPenipu Catut Nama Pj Bupati Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here