Kemendikdasmen Terbitkan Ijazah Elektronik Untuk SMA Mulai 2025

Kemendikdasmen Terbitkan Ijazah Elektronik Untuk SMA Mulai 2025
Webinar bertajuk Bincang SMA: Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 pada Rabu (5/2/25). Foto: Rizki Aulia Ramadan/Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut akan menerapkan ijazah elektronik untuk SMA mulai tahun ajaran 2025/2026.

Hal itu disampaikan Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, pada webinar bertajuk Bincang SMA: Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 pada Rabu (5/2/25).

Winner Jihad Akbar menjelaskan perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang menegaskan ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk hukum yang mengakui kelulusan siswa dari jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Karena itu, penerbitan ijazah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas melalui kerja sama antara pemerintah pusat, dinas pendidikan daerah, serta sekolah sebagai pelaksana teknis.

Jihad mengakui selama ini masih terdapat berbagai kendala dalam penerbitan ijazah, seperti keterlambatan distribusi blangko dan praktik beberapa sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi.

“Selain itu, kurangnya sistem informasi yang terintegrasi juga menjadi kendala dalam verifikasi dan pencatatan ijazah,” ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Disiapkan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mendorong penerapan ijazah elektronik guna mempercepat proses penerbitan, meningkatkan keamanan, serta memudahkan akses bagi siswa dan lembaga pendidikan terkait.

Koordinator Bidang Tata Kelola di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustiko Hendro, menegaskan pentingnya pengelolaan data yang akurat sebagai dasar penerbitan ijazah.

Ia mengatakan sekolah wajib memastikan validitas data peserta didik sebelum menerbitkan ijazah, karena proses verifikasi dan validasi kini sepenuhnya berbasis digital.

Sistem utama yang digunakan dalam pendataan adalah TAPOTIK dan EMIS. Jika terjadi perbedaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) antarjenjang pendidikan, maka sekolah harus merujuk pada NISN jenjang sebelumnya.

“Kalau misalkan ada 2 NISN yang berbeda pada jenjang SD dan SMP, tentu acuannya menggunakan jenjang sebelumnya, nanti kalau misalnya SMA. Tentu menggunakan acuan NISN pada SMP,” terangnya.

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Sarisman Wijaya Simanjuntak, menjelaskan mulai tahun ajaran 2024/2025, format ijazah akan diseragamkan tanpa perbedaan berdasarkan kurikulum yang digunakan, kecuali untuk SMK yang tetap memerlukan format khusus sesuai konsentrasi keahlian.
Dengan kebijakan baru ini, ijazah SMA akan memiliki format yang sama, baik yang berasal dari Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.
Selain itu, transkrip nilai akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ijazah, dengan tanggung jawab penuh berada di tangan satuan pendidikan sesuai panduan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Sarisman juga mengungkapkan satuan pendidikan kini memiliki opsi untuk menerbitkan ijazah elektronik dengan tanda tangan digital yang tersertifikasi.

Perubahan ini bertujuan mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan efisiensi dalam distribusi ijazah. Dengan beralih ke sistem digital, pemerintah tidak lagi menitikberatkan keamanan pada kertas ijazah, melainkan pada validitas dan perlindungan data siswa.

Meski ijazah dalam bentuk kertas masih diperbolehkan, Kemendikdasmen menegaskan fokus utama kini adalah keamanan dan keakuratan data peserta didik. Karena itu, satuan pendidikan harus memastikan bahwa seluruh data yang digunakan dalam penerbitan ijazah telah diverifikasi secara benar.

Pemerintah juga akan mengeluarkan panduan teknis mengenai spesifikasi kertas ijazah, termasuk fitur keamanan yang diperlukan dalam kondisi tertentu.

Melalui ijazah elektronik, Kemendikdasmen berharap proses penerbitan dan distribusi menjadi lebih transparan, efisien, dan aman.
Artikel SebelumnyaTrump Larang Atlet Transgender Ikuti Lomba Olahraga Wanita
Artikel SelanjutnyaPutusan Sela MK Selesai, Begini Nasib 5 Sengketa Pilkada di Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here