Ansor & HIPMI Desak Kemendagri Lantik Pj Bupati Aceh Jaya

Siapapun yang Dilantik Tak Jadi Soal

Pj Bupati Aceh Jaya
GP Ansor Aceh Jaya, dan HIPMI Aceh Jaya tidak mempersoalkan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Aceh Jaya. Yang penting dapat membangun daerah. Foto: Dok. Pemkab Aceh Jaya.

Komparatif.ID, CalangGerakan Pemuda Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak Kemendagri segera melantik Pj Bupati Aceh Jaya yang baru, karena Dr. Nurdin telah dilantik sebagai Pj Walikota Tangerang.

Ketua kedua organisasi kepemudaan tersebut tidak mempersoalkan siapa yang akan dilantik. Karena siapapun pasti sosok yang telah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baik GP Ansor Aceh Jaya maupun HIPMI Aceh Jaya tidak mau bersikap primordial. Karena seluruh anak bangsa punya hak dan kesempatan yang sama untuk ditempatkan pada jabatan tertentu.

Baca: Transcontinent dan Pemkab Aceh Jaya Kerja Sama Kelola Pelabuhan Calang

Dalam keterangan tertulis yang diterima Komparatif.ID, Rabu (27/12/2023) Sekretaris GP Ansor Cabang Aceh Jaya Teungku Salman, menyebutkan Ansor Aceh Jaya tidak keberatan siapapun PJ Bupati Aceh Jaya. Hal paling penting secepatnya Kemendagri melantik Pj Bupati yang baru, karena Dr. Nurdin pada Selasa (26/12/2023) telah dilantik sebagai Pj Walikota Tangerang.

Teungku Salman menerangkan siapapun yang dilantik tidak menjadi persoalan. Paling penting sosok tersebut punya kemampuan membangun daerah tanpa terjebak sekat organisasi. Konon lagi program pembangunan yang sedang digerakkan oleh Dr. Nurdin perlu dilanjutkan demi tercapainya cita-cita rakyat.

“Masa kepemimpinan Pj Bupati sebelumnya banyak terobosan yang sedang dilakukan. Salah satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMDESMA). Tentunya program ini sangat bagus dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat ke depan,” sebut Salman.

Program tersebut telah menyerap anggaran yang tidak kecil bersumber dari dana desa. Oleh karena itu butuh sosok pelanjut yang punya kapasitas, supaya tidak terbengkalai.

Perihal adanya isu penolakan bila Kemendagri menempatkan non putra daerah di Aceh Jaya, Salman menilai secara umum rakyat Aceh Jaya tidak primordial. Mereka cukup terbuka kepada siapa saja. Sebagai komunitas masyarakat yang telah sejak lama kosmopolit, Aceh Jaya tidak menutup diri dan anti-“pendatang”.

Baca: Profil A. Murtala, Sekda Aceh Utara, dari Pulo Juli ke Landeng

Kriteria Pj Bupati Aceh Jaya sama dengan Pj bupati di tempat lain. Telah diatur di dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Walikota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.

“Selama semua persyaratan itu dipenuhi, siapapun yang ditempatkan sebagai Pj Aceh Jaya, tetap akan diterima oleh masyarakat secara luas,” sebut Salman.

HIPMI: Pj Bupati Aceh Jaya Harus Punya Koneksi ke Luar

Ketua HIPMI Aceh Jaya Annasra,S.T, juga punya pendapat yang sama. Dalam siaran persnya yang dikirim kepada Komparatif.ID, HIPMI Aceh Jaya meminta Kemendagri segera melantik Pj Bupati yang baru. Supaya roda pemerintahan dapat berjalan tanpa kendala.

Perihal siapa yang akan dilantik, HIPMI Aceh Jaya tidak mempersoalkannya. Selama memenuhi kriteria Permendagri Nomor 34 Tahun 2023, tidak ada kendala. “Kami tidak mempermasalahkan siapapun nantinya yang akan menduduki posisi tersebut. Asalkan sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permendagri nomor 34,” sebutnya.

Menurut Annasra, hal paling penting sosok yang ditempatkan di daerah penghasil kopi robusta terbaik di Aceh, haruslah ianya yang punya pengalaman birokrasi mumpuni, punya jejaring ke Pusat, dan punya tekad kuat membangun daerah yang dipimpin.

Ia berpesan, kandidat yang ditempatkan, jangan semata-mata menjadikan dana desa sebagai pondasi menjalankan program Bumdesma. “Jangan ulang kekeliruan yang sudah dilakukan sebelumnya,” sebut Annasra.

Ia juga berharap sosok yang ditempatkan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya adalah birokrat yang tidak lalai dengan seremonial tapi abai terhadap substansi pembangunan. Juga jangan birokrat yang berpotensi menimbulkan conflict of interest dengan jabatannya di luar kepala daerah.

“Pj Bupati Aceh Jaya ke depan jangan menjadi pejabat sekaligus pengusaha. Tetapi pejabat yang pro terhadap para pengusaha. Pj Bupati Aceh Jaya Harus bisa merangkul para pengusaha khususnya pengusaha muda yang ada di Aceh Jaya dalam rangka berkontribusi membangun Aceh Jaya,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaMahasiswa Usir Imigran Rohingya yang Ditampung di BMA
Artikel SelanjutnyaWarga Lamteuba Kecam YARA Terkait Penempatan Imigran Rohingya
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here