Kejari Bireuen Periksa 20 Saksi Terkait Korupsi BOKB DPMGPKB

Kejaksaan Negeri Bireuen Dugaan Korupsi Dana Studi Banding BKAD Peusangan Raya Masuk Penyidikan Kejari Bireuen Periksa 20 Saksi Terkait Korupsi BOKB
Kejari Bireuen. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional keluarga berencana (BKOB) di Kabupaten Bireuen terus bergulir. Hingga saat ini, Kejari Bireuen telah memeriksa 20 orang saksi terkait aliran dana senilai Rp1,15 miliar yang diduga bermasalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang dalam tahap penyidikan.

Ia menjelaskan para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak terkait dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, termasuk kepala unit pelaksana teknis daerah hingga kader lapangan.

Meski proses penyidikan telah berjalan, hingga kini penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan satu pun tersangka. Munawal menegaskan pihaknya masih bekerja mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak guna memastikan siapa yang bertanggung jawab.

Baca jugaKejari Bireuen Periksa Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Lebih di DPMGPKB

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi BOKB,” ujar Munawal dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Sebelumnya, jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BOKB.

Hasil penyelidikan menemukan terdapat 13 unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana di bawah DPMGPKB Bireuen yang belum menerima pembayaran atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

Nilai anggaran yang tidak tersalurkan itu mencapai lebih dari Rp1,15 miliar. Munawal menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan itu terjadi karena pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

“Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana ini terjadi akibat pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Serta tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk para auditor, untuk memastikan kejelasan data serta akurasi jumlah kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

“Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Termasuk meminta lembaga audit menghitung kerugian negara. Jika semua terkumpul, maka segera menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” kata Munawal Hadi.

Artikel SebelumnyaMaTA Desak Gubernur Aceh Percepat Realisasi Anggaran 2025
Artikel SelanjutnyaJalan Bireuen-Takengon Lumpuh Total Akibat Longsor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here