Kasasi Diterima, Zamri Pun Masuk Bui

Zamri bprs kota juang Bireuen
Zamri (ketiga dari kiri) saat diantar ke Lapas Lambaro, Banda Aceh, Rabu (11/6/2025), untuk menjalani sisa masa tahanan. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen – Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Zamri kalah. Ia harus mendekam di dalam hotel prodeo selama satu tahun, dan wajib membayar denda Rp50 juta. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen itu, tergelincir dalam kasus korupsi di PT BPRS Kota Juang.

Baca: Eks Kaban BPKD Bireuen Divonis Bebas Dalam Kasus BPRS Kota Juang 

Rabu (11/6/2025) Zamri yang mengenakan kaos oblong terlihat tidak gembira. Wajahnya pucat. Pancaran mata meredup. Upayanya membebaskan diri dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, usai sudah.

Setahun lalu, pada Rabu (3/7/2024) Pengadilan Tinggi Aceh membebaskan Zamri dari segala tuntutan hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Makaroda Hafat, yang didampingi oleh hakim anggota Firmansyah dan Taqwadin Husin, memutuskan bahwa Kepala BPKD Bireuen, Zamri, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Sang Birokrat tersebut tersenyum kala majelis hakim membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh, Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna, bertarikh 2 Mei 2024.

Tapi tidak dengan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bireuen. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Setelah beberapa waktu menunggu sembari berharap keajaiban, akhirnya Zamri harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.

Mahkamah Agung juga menyatakan pria itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”

Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (11/6/2025) melakukan penjemputan terhadap terpidana dan mengantarkannya ke tahanan negara sesuai dengan keputusan majelis hakim.

Pria berkulit kuning langsat tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT BPRS Kota Juang, untuk tahun anggaran 2019-2021, serta pembiayaan pada bank yang sama untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Pak Zamri sudah kami antar ke Lapas Kelas II Banda Aceh, di Lambaro, untuk menjalani sisa masa tahanan,” terang Kajari Bireuen H. Munawal Hadi.
Artikel Sebelumnya4 Pulau Hilang dan Singkil yang Terlupakan
Artikel SelanjutnyaPendiri PKS Aceh Kecam Perilaku Nasir Djamil Soal 4 Pulau
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here