Komparatif.ID, Kuala Simpang– Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan akan memberantas segala bentuk aksi premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.
Ia menyebut praktik-praktik intimidasi, pemalakan, atau penyalahgunaan atribut ormas sebagai kedok jasa keamanan tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
Menurutnya, negara tidak boleh tunduk kepada kelompok-kelompok yang bertindak di luar hukum. Ia menyebutkan berbagai bentuk premanisme, baik yang terjadi di jalanan, fasilitas umum, kawasan industri, hingga tempat usaha yang mencoba menyamarkan aksinya sebagai layanan keamanan, akan ditindak tegas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme, baik yang meresahkan masyarakat di jalanan, tempat umum, perusahaan-perusahaan maupun tempat usaha lainnya yang berkedok jasa keamanan atau Ormas. Dalam hal ini, negara tidak boleh kalah dengan preman,” tegas Muliadi melalui keterangan resminya di Kuala Simpang, Selasa, (29/4/2025).
Baca juga: Kapolres Aceh Tamiang Cek Keamanan Lapas Kuala Simpang
Komitmen tersebut diperkuat dengan instruksi langsung kepada seluruh jajaran untuk memperketat patroli dan razia rutin di lokasi-lokasi rawan, sekaligus membangun sinergi aktif bersama tokoh masyarakat serta perangkat desa.
Polres Aceh Tamiang juga mengedepankan pendekatan preventif selain penindakan hukum. Langkah ini diambil guna memutus mata rantai keberadaan premanisme sejak dini dan mencegahnya tumbuh subur di tengah kehidupan sosial.
Muliadi menekankan bahwa premanisme bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ancaman terhadap ketenteraman dan stabilitas sosial masyarakat.
Untuk mendukung upaya ini, masyarakat diminta untuk berani melaporkan segala bentuk intimidasi atau pungutan liar yang dialami atau disaksikan. Polres telah membuka ruang pengaduan melalui layanan call center 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi 24 jam.
Muliadi menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memberantas praktik premanisme.
Ia menyampaikan penegakan hukum tidak akan maksimal tanpa peran serta masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari rasa takut.
Upaya ini, kata dia, bukan semata-mata operasi penertiban, tetapi bagian dari proses pemulihan rasa aman di tengah masyarakat dan perwujudan nyata bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas keamanan warganya.