Komparatif.ID, Bireuen—Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H.,M.H., menyebutkan sebagai aparat penegak hukum, dirinya berdiri tegak di atas aturan. Ia juga tidak dapat disetir oleh siapapun.
Demikian disampaikan Kajari Bireuen Munawal Hadi, Rabu (25/10/2023) saat dikonfirmasi oleh Komparatif.Id, tentang informasi bahwa dirinya disebut-sebut oleh kalangan tertentu, sebagai kejarinya seseorang yang berpengaruh di Bireuen.
Munawal Hadi mengatakan isu tersebut sudah diembuskan sejak dirinya pertama kali ditugaskan sebagai Kejari Bireuen.Meski sampai sekarang tak satupun tudingan tersebut terbukti, tapi informasi miring terhadap dirinya belum juga surut.
Ia memahami jelang Pemilu 2024, suhu persaingan politik di Bireuen sangat dinamis. Sehingga beberapa kalangan menaruh kecurigaan terhadap sesama. Bahkan pihak kejaksaan ikut diterpakan isu yang tidak benar. Tapi, upaya pengembosan seperti itu, justru akan merugikan pihak yang melakukannya.
Baca: Kajari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam
“Misalnya, diembuskan isu saya berpihak kepada orang tertentu dan partai tertentu.Tentu saja itu tidak benar. Saya berteman dengan semua orang. Tapi kalau dalam persoalan tugas dan fungsi saya sebagai aparat penegak hukum, tidak ada ruang negosiasi,” katanya.
Bagi pria yang mudah sekali ditemui di warung kopi setelah berdinas, integritas merupakan hal yang ia utamakan. Mengapa sampai sekarang dirinya bisa bebas ke sana-kemari? Karena dirinya meyakini tidak memiliki musuh.
Menyangkut soal komitmennya menegakkan hukum, dirinya justru telah melaksanakan tugas melebihi beban yang diembankan oleh negara. Setiap kejari dibebankan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi setiap tahun. Tapi di Bireuen, yang ditangani saat ini sudah mencapai tiga kasus. Artinya Munawal bekerja melebihi dari anggaran yang disediakan oleh negara.
Tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Bireuen yaitu; dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2019-2023 di Kecamatan Gandapura.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Bireuen tahun anggaran 2019-2021, dan pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang tahun 2019-2023.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBG Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Bireuen, tahun anggaran 2018-2020.
Demikian juga sejumlah proses hukum yang berujung pencapaian restorative justice, pihak Kejari Bireuen mampu mencapai kesepakatan RJ melebihi yang telah dilakukan sebelumnya. Tahun ini yang sudah berhasil RJ 24 perkara.
Baca: Kejari Bireuen Musnahkan 2,8 Kg Sabu & 100 Telepon Genggam
Terkait tudingan bila dia dekat dan membela partai tertentu, baru-baru ini Kajari Bireuen Munawal Hadi kembali membuktikan dirinya bukan orang titipan. Dalam kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan di UPK Gandapura, salah seorang tersangka merupakan kader partai politik yang disebut-sebut dekat dengan dirinya.
Oleh karena itu, Munawal berharap, bila elemen-elemen yang selama ini kritis terhadap kinerja Kejari Bireuen benar-benar memiliki komitmen menjaga Bireuen, dia membuka ruang dialog.
“Mari diskusikan dengan saya secara langsung. Bila tak mungkin menemui saya di kantor, saya yang akan menemui Anda di mana saja. Mari kita berdiskusi tentang apa saja terkait penegakan hukum dan pembangunan Bireuen,” kata Kajari Bireuen.
Pria ramah yang gemar menyeruput kopi robusta itu, mengajak semua elemen menjaga Bireuen secara tulus. Terlalu banyak kebocoran yang seharusnya tidak perlu terjadi. Termasuk Dana Desa yang selama ini seperti tidak direncanakan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Sebagai wujud nyata mencapai perencanaan pembangunan desa yang berintegritas dan berkelanjutan, pihak Kejari Bireuen telah melaksanakan program Desa Siaga Anti Korupsi di sembilan gampong. Meski baru dimulai, desa yang bergabung menunjukkan komitmen tinggi membiasakan kerja-kerja berintegritas.
“Desa Siaga Anti Korupsi merupakan turunan dari program Jaksa Garda Desa yang menjadi program Kejaksaan Agung. Tujuannya, mendampingi desa dalam penatalaksanaan perencanaan pembangunan, demi menghindari mal-administrasi dan upaya-upaya lain yang bertujuan menggerogoti dana desa demi memperkaya diri atau orang lain,” terang Kajari Bireuen.