Presiden Berhentikan Sementara Firli Sebagai Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Komparatif.Id/Syah Reza Ayub.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Komparatif.Id/Syah Reza Ayub.

Komparatif.ID, Jakarta— Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan segera diberhentikan dari jabatannya setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan.

Pemberhentian Firli dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Ari Dwipayana, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, namun status tersebut akan berubah bila ia nantinya resmi menjadi terdakwa.

“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” ungkap Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK, salah satunya adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”. Dengan status tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri terancam menghadapi pemberhentian yang berlaku sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Saat ini, Istana sedang memproses pemberhentian sementara eks Kapolda NTB itu. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua KPK malam ini.

“Rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” jelas Ari Dwipayana.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan tiba di Jakarta pada malam ini Jumat (24/11/2023) untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terkait situasi ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung kasus suap di Kementerian Pertanian.

Eks Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup berdasarkan pasal 12E dan/atau pasal 12B dan/atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Artikel SebelumnyaPeringati Maulid Nabi, MS Jantho Santuni 100 Anak Yatim
Artikel SelanjutnyaPLN Persilakan Warga Silih Nara Tempuh Jalur Hukum

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here