
Komparatif.ID, Jantho— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memeriksa dan meminta keterangan 14 saksi yang dinilai berkaitan langsung dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran SPPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan keterangan para saksi untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Ia menegaskan proses pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti sebagai dasar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas posisi dan peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Penyidik masih mendalami dokumen dan keterangan guna mengetahui berapa besar sebenarnya nilai anggaran SPPD yang digunakan dalam kurun 2020 hingga Mei 2025,” ujar Filman dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Korupsi Dana SPPD Inspektorat Aceh Besar Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut mencakup penggunaan anggaran perjalanan dinas yang berlangsung sejak 2020 hingga Mei 2025. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Aceh Besar.
“Tim Penyelidik menemukan peristiwa melawan hukum/peristiwa pidana pada kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Aceh Besar yang dilakukan pada tahun 2020 sampai Mei 2025,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, pada Kamis (26/6/2025).