Jadi Tersangka Jaringan Mafia Sabu Timur Tengah, 6 Nelayan Bireuen Ditangkap

Polisi menggelar konferensi pers penangkapan 169 kilogram sabu-sabu yang melibatkan 6 nelayan Bireuen. Foto: Humas Polda Aceh.
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan 169 kilogram sabu-sabu yang melibatkan 6 nelayan Bireuen. Foto: Humas Polda Aceh.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Timur Tengah di Kawasan perairan Pantai Riting, Leupung, Aceh Besar. Selain menyita 169 kilogram sabu, polisi juga menangkap 6 nelayan asal Bireuen yang diduga terlibat.

Pengungkapan sabu-sabu yang dilakukan pada Rabu (20/4/2022) itu bekerja sama dengan Bea Cukai Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (27/4/2022) menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.

Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyelidikan selama sebulan, sehingga berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang mengangkut 169 kg sabu.

“Setelah diinteregosi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu-sabu dari “kapal induk” dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting,” terang Ruddi.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Ruddi, tim gabungan kembali berhasil tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.

Ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) dan JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh.

Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X berstatus DPO dan RS yang juga berstatus DPO.

Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.

Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO.

Dari data yang diperoleh Komparatif.id, dari 9 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan nelayan asal Bireuen. Mereka adalah JF (42) nelayan asal Matang, Bireuen, ZLF (33) Cotnga, Bireuen, MRN (24) Bireuen, BT (19) Jangka, Bireuen, ZF (30) Buya Pasie, Bireuen, SF (41) Bireuen.

Artikel SebelumnyaTiket Pesawat ke Aceh Mahal, Gubernur Surati Menteri Perhubungan
Artikel SelanjutnyaBukber Dengan SMSI, Dirut Bank Aceh Minta Media Dukung Entitas Bisnis
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here