Komparatif.ID, Medan— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya.
Bank yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, itu resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 19 Agustus 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS memastikan ]simpanan nasabah akan tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melaksanakan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Seluruh dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya akan bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Disky Suryajaya atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan.
Baca juga: Rumah Karyawan BPRS Gayo Disita, Diduga Terkait Kredit Fiktif Rp48 Miliar
Sementara itu, bagi debitur bank tetap dapat melanjutkan kewajibannya dengan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui kantor PT BPR Disky Suryajaya dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Disky Suryajaya agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun pelaksanaan likuidasi.
Ia juga memperingatkan agar nasabah tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tambahan.
Jimmy menegaskan simpanan masyarakat di bank tetap aman karena masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lain yang beroperasi di Indonesia. LPS menjamin seluruh simpanan di bank yang beroperasi selama nasabah memenuhi persyaratan penjaminan.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, terdapat syarat 3T yang harus dipenuhi. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Namun syarat mengenai tingkat bunga penjaminan tidak berlaku untuk bank, unit usaha, maupun BPR Syariah,” jelas Jimmy, Selasa (19/8/2025).