Komparatif.ID, Bireuen— Ribuan PNS Bireuen dibuat gaduh akibat keterlambatan pembayaran gaji. Biasanya paling telat tujuh hari, tapi kali ini, sampai tanggal 19 Januari 2024, masih ada PNS yang belum menerima gaji.
Asisten II Setdakab Bireuen Dailami, S.Hut, yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKKD) Kabupaten Bireuen, Jumat (19/1/2024) menjelaskan duduk perkara mengapa gaji PNS Bireuen terlambat dibayar.
Dailami menjelaskan, masuknya tahapan pemilu membuat pembahasan RAPBK Bireuen 2024 lebih alot. Pemkab dan DPRK sama-sama berdinamika demi memenuhi kebutuhan anggaran dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.
Meski demikian, Dailami menjelaskan gaji PNS tidak bergantung pada pengesahan RAPBK. Karena sudah tersedia dari APBN. Hanya saja dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait gaji untuk melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan kepala daerah wajib menyusun perbup dalam rangka pengeluaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah mendahului Qanun APBK.
Baca juga: Gaji PNS Bireuen Tak Kunjung Cair, Bom Waktu untuk Aulia
Rancangan perbup tersebut wajib melalui proses penyusunan draft, verifikasi draft oleh bagian hukum, dan pembahasan oleh tim pembahasan dan pengajuan fasilitasi ke Provinsi melalui Biro Hukum yang dilakukan melalui aplikasi E-Perda.
Mekanisme fasilitasi di Provinsi membutuhkan waktu lima hari kerja disebabkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh melakukan fasilitasi terhadap peraturan daerah/peraturan bupati berkenaan dengan APBK.
Dailami melanjutkan tim sudah mulai berproses sejak minggu pertama Januari 2024. Akan tetapi, sebelum Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan, tiba-tiba meledak pemberitaan tentang keterlambatan pembayaran gaji.
Pada saat sedang hangatnya isu tersebut, Kepala BPKKD Bireuen Mawardi, cuti selama satu minggu. Pada Desember 2023 Mawardi telah mengajukan permohonan cuti, dan baru terbit pada Januari 2024. Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan lalu menunjuk Dailami sebagai Plh.
Ia pun bergerak cepat sesuai arahan menemui Sekda Bireuen Ibrahim Ahmad pada rapat koordinasi secara terbatas bersama Asisten II, Kabag Hukum dan Sekretaris BPKD untuk kemudian menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji.
Sejak Selasa (16/1/2024) satu persatu Organisasi Pemerintah Daerah (ODP) diselesaikan pembayaran gaji. Hingga Jumat ini, Pemkab Bireuen telah membayar gaji PNS di puluhan ODP. Diperkirakan, akan tuntas dibayar dalam beberapa hari ke depan.
Catatan redaksi: Berita ini telah mengalami penyuntingan pada bagian cuti Kepala BKKD Bireuen. Perubahan tersebut tidak mengubah inti informasi.