Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah di Indonesia Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Muzakir Manaf-Fadhullah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh pada Rabu (12/2/2025). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik Muzakir Manaf-Fadhullah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh pada Rabu (12/2/2025). Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan oleh negara berdasarkan regulasi yang berlaku.

Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 serta diperjelas dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Selain itu, kepala daerah juga menerima biaya operasional yang bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2020.

Gaji kepala daerah provinsi atau gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sementara wakil gubernur mendapatkan Rp2,4 juta per bulan. Selain gaji pokok, gubernur juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta, sedangkan wakil gubernur menerima Rp4,32 juta.

Untuk kepala daerah tingkat kabupaten dan kota, seperti bupati dan wali kota, gaji pokok yang diterima sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakilnya memperoleh Rp1,8 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta untuk bupati dan wali kota serta Rp3,24 juta bagi wakilnya.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga mendapatkan biaya operasional untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan pemerintahan.

Baca jugaDi Australia Gaji Tinggi, Pajak Juga Tinggi

Biaya operasional ini mencakup kebutuhan rumah tangga jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, layanan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, serta berbagai keperluan lain yang berkaitan dengan tugas kepala daerah. Besaran dana ini bervariasi dan ditentukan oleh jumlah PAD daerah tersebut.

Untuk gubernur dan wakil gubernur, jika PAD daerahnya berada di kisaran Rp0 hingga Rp15 miliar, mereka bisa menerima biaya operasional mulai dari Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD.

Jika PAD berada pada rentang Rp15 hingga Rp50 miliar, biaya operasional berkisar antara Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD.

Dengan meningkatnya PAD, maka besaran biaya operasional pun bertambah, misalnya untuk PAD di atas Rp500 miliar, gubernur dan wakilnya bisa menerima minimal Rp1,25 miliar hingga maksimal 0,15 persen dari total PAD.

Sementara itu, untuk wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati, jika PAD daerahnya kurang dari Rp5 miliar, mereka bisa mendapatkan biaya operasional mulai dari Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD.

Jika PAD daerah mencapai Rp5 hingga Rp10 miliar, mereka berhak menerima Rp150 juta hingga 2 persen dari PAD. Untuk PAD di atas Rp150 miliar, biaya operasional kepala daerah ini bisa mencapai Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD.
Artikel SebelumnyaEllyas Pical Dirawat Intensif di ICU RS Harapan Kita
Artikel SelanjutnyaTrans Koetaradja Kembali Beroperasi, Tambah 3 Rute Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here