Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menetapkan serangkaian aturan ketat terkait pemasangan reklame dan baliho di wilayah kota.
Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota, memastikan tidak adanya gangguan terhadap pemandangan umum dan kelancaran lalu lintas, serta mematuhi norma-norma syariat Islam.
Dalam peraturan yang ditetapkan DPM-PTSP, setiap reklame yang dipasang harus memperhatikan keindahan kota dan tidak boleh mengganggu pandangan umum serta arus lalu lintas. Selain itu, materi atau teks yang ditampilkan pada reklame harus bebas dari unsur maksiat, pornografi, dan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Tidak hanya itu, DPMPTSP juga menegaskan perubahan jenis reklame, teks, gambar, dan ukuran tanpa izin tidak diperbolehkan. Jika Pemerintah Daerah menghendaki peremajaan kota, perusahaan yang memasang reklame harus siap membongkar reklame tersebut dengan biaya sendiri.
Reklame juga dilarang dipasang di tiang listrik, telepon, dan bangunan pemerintah serta reklame yang saling tumpang tindih, serta kawasan tanpa rokok seperti sarana kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Baca juga: 29 Gepeng Terjaring Razia di Banda Aceh
Selain itu, reklame dilarang dipasang di titik strategis seperti Simpang Lima, Simpang Jam, Simpang Surabaya, dan jalan protokol. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan bagi pengguna jalan raya dan menjaga keindahan kota. Setiap lembar reklame harus mencantumkan nomor dan masa berakhir izin reklame yang telah dicap oleh DPMPTSP.
Pemegang izin reklame berkewajiban memelihara dan bertanggung jawab penuh terhadap reklame yang dipasang. Jika terjadi kerusakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, pemegang izin harus menanggung semua akibatnya. Ketika jangka waktu izin telah berakhir, reklame harus segera dibongkar atau diturunkan.
Berikut syarat lengkap pemasangan baliho di Banda Aceh;
- Pemasangan reklame tidak merusak keindahan kota dan tidak mengganggu pemandangan umum serta kelancaran lalu lintas.
- Materi atau teks, bentuk reklame dan gambar yang ditampilkan tidak menjurus maksiat, pornografi, pornoaksi, tidak membawa kepada syirik, merusak akidah, melecehkan agama dan moral yang tidak sesuai dengan syariat islam.
- Tidak dibenarkan merubah jenis reklame, teks, gambar dan ukuran sesuai dengan izin yang diberikan.
- Apabila Pemerintah Daerah menghendaki peremajaan kota, maka reklame tersebut harus dibongkar dan segala biaya ditanggung oleh perusahaan tersebut.
- Untuk pemasangan reklame dan selebaran/stiker/plat seng tidak dibenarkan pada tiang listrik lain/telepon/bangunan pemerintah dan tidak tumpang tindih satu sama lain.
- Khusus untuk reklame rokok dilarang memasang iklan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, tempat kerja, sarana olahraga, angkutan umum, tempat umum yang tertutup, di jalan protokol dan jalan utama.
- Pemasangan reklame spanduk tidak diperbolehkan antara lain: Simpang Lima, Simpang Jam, Simpang Surabaya dan pada jalan protokol serta tempat lain yang dapat mengganggu pengguna jalan raya dan dapat merusak keindahan Kota Banda Aceh.
- Pada setiap lembar reklame harus mencantumkan nomor dan waktu berakhir izin Reklame, yang dicap oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
- Pemegang izin reklame ini berkewajiban memelihara dan bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kerusakan pada reklame tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
- Apabila jangka waktu izin telah berakhir, maka reklame harus segera dibongkar atau diturunkan.