Dulu Tolak Hibah, Kini Justru Beli Pesawat Tempur Bekas Qatar

Pesawat tempur Mirage 2000 buatan diproduksi oleh Dassault Aviation pertama kali diperkenalkan pada 1984. Ilustrasi: Dassault Aviation.
Pesawat tempur Mirage 2000 buatan diproduksi oleh Dassault Aviation pertama kali diperkenalkan pada 1984. Ilustrasi: Dassault Aviation.

Komparatif.ID, Jakarta— Pemerintah Indonesia membeli 1 skuadron pesawat tempur bekas pakai milik Angkatan Udara Qatar. Untuk mendatangkan 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 second hand tersebut, Kementerian Pertahanan RI harus merogoh kocek Rp11,8 triliun.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyebutkan meskipun bekas pakai, tidak mudah mendapatkan 12 unit pesawat tempur tersebut. Indonesia beruntung karena hubungan baik kedua negara.

Prabowo Subianto, Kamis (15/6/2023) di Bandung, menyebutkan, meskipun bekas pakai, 12 unit the combat aircraft masih sangat layak pakai. Berteknologi tinggi, Mirage 2000-5 milik Qatar tidak memiliki jam terbang tinggi karena wilayah Qatar tidak luas.

Menhan menyebutkan Mirage 2000-5 hampir sama dengan Rafale yang akan tiba Januari 2026.

Pembelian 12 unit Mirage 2000-5 merupakan kebutuhan Angkatan Udara untuk menutupi penurunan kesiapan tempur. Mirage tersebut dapat dimobilisasi secara cepat.

Baca juga: Datang ke Aceh, Kedubes dan Konjen Singapura Temui Wali Nanggroe

Pembelian the combat aircraft menuai pro kontra di tengah publik. Karena pada tahun 2009 Pemerintah Indonesia menolak menerima hibah pesawat serupa dari Qatar. Menteri Pertahanan kala itu Juwono Sudarsono, Kamis (19/3/2009) mengatakan biaya perawatan skuadron Mirage sangat mahal.

Juwono menjelaskan, tawaran hibah disampaikan dari Duta Besar RI di Qatar, Rozy Munir. Syaratnya pun tidak berat, Menhan RI hanya perlu mengirimkan surat kepada Kementerian Pertahanan Qatar.

Hibah pesawat buatan Prancis yang diproduksi tahun 2000 tersebut akan menguras Departemen Pertahanan dan TNI. Saat itu Kemenhan sedang fokus melakukan pemeliharaan pesawat angkut seperti Hercules.

Selain itu, meskipun hibah, bukan berarti free sama sekali. Tapi ada juga biaya perantara yang harus dibayar oleh Pemerintah Indonesia.

Disadur dari: CNN dan Tempo Interaktif.

Artikel SebelumnyaDatang ke Aceh, Kedubes dan Konjen Singapura Temui Wali Nanggroe
Artikel SelanjutnyaSirkuit Mandalika Rugi, WSBK Akan Dihapus
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here