
Komparatif.ID, Bireuen— Seorang pria asal Bireuen berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (11/9/2025) sore.
Pria asal Bireuen itu dicokok polisi saat hendak menjual 51,59 gram sabu kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang sedang menyamar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkusan sabu dengan berat 51,59 gram, sebuah telepon genggam android, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku.
Setelah diamankan, BI digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peranannya dalam peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan BI.
Baca juga: Hendak Edarkan Tramadol di Peusangan, 2 Pemuda Paya Cut Ditangkap
Pelaku disebut sering mengantar pesanan dan melakukan transaksi narkoba di kawasan Syamtalira Aron. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku lalu mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” ungkap Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025)
BI datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Ia kemudian terlihat mengambil sebuah bungkusan plastik dari semak-semak di pinggir jalan. Saat menunjukkan isi bungkusan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, BI langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, BI mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Kasus ini terus kita dalami, termasuk mengejar pemasok sabu berinisial R,” ujar Erwinsyah.
Atas perbuatannya, BI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal seumur hidup.